SuaraCianjur.id- Dalam sidang dakwaan kasus dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, menyebut kalau jenderal bintang satu ini sempat bertemu dengan tiga sosok.
Brigjen Hendra sempat bertemu dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Pertemuan itu untuk menyamakan pikiran soal skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo, terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, disebutkan kalau pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di lantai tiga ruangan pemeriksaan Biro Provost.
Pertemuan tersebut juga disebutkan turut dihadiri oleh Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pada pukul 22.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan, dan saksi Ferdy Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan langsung menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran, sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," beber Jaksa, seprti yang dilihat dalam tayangan Youtube POLRI TV, Rabu (19/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian memanggil Brigjen Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria untuk menyampaikan beberapa hal.
Ferdy Sambo menyebutkan kalau pembunuhan terhadap Brigadir J adalah soal harga diri. Dirinya menilai tingkah laku dari Brigadir J sudah membuat hancur harkat dan martabat keluarganya.
"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan.
Kemudian yang kedua Ferdy Sambo turut membeberkan pembicaraannya dengan pimpinan soal tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Kena Kibul Cerita Ferdy Sambo Soal Pelecehan Putri Candrawathi
Pimpinan menanyakan apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J atau tidak. Dengan tegas Sambo mengatakan kalau dirinya tidak turut melakukan penambakan.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Nggak Mbo?' dan saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," jelas JPU dalam sidang.
Ferdy Sambo juga meminta supaya kasus tersebut utnuk diproses secara apa adanya sesuai dengan yang terjadi di lokasi kejadian perkara. Kemudian Ferdy Sambo juga turut memberikan perintah supaya kejadian di rumah Magelang agar tidak dipertanyakan.
"Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," ujar jaksa.
Bahkan Ferdy Sambo juga turut meminta supaya penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan di divisi Paminal Propam Polri saja.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
MotoGP 2026 Segera Dimulai! Ini Daftar Tim dan Pembalap yang akan Tampil
-
Bridgestone Rilis Ban Baru Ecopia EP300 untuk Innova Zenix di IIMS 2026
-
Gabung Film Live Action Blue Lock, Yuki Tachibana Perankan Gin Gagamaru
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Bye-Bye Bau Tak Sedap! Solusi Kulkas Anti Bakteri untuk Stok Makanan Puasa Lebih Awet
-
Mauro Zijlstra Mau ke Persija Jakarta karena Dapat Tawaran Spesial Ini
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren