SuaraCianjur.id- Dalam sidang dakwaan kasus dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, menyebut kalau jenderal bintang satu ini sempat bertemu dengan tiga sosok.
Brigjen Hendra sempat bertemu dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Pertemuan itu untuk menyamakan pikiran soal skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo, terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, disebutkan kalau pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di lantai tiga ruangan pemeriksaan Biro Provost.
Pertemuan tersebut juga disebutkan turut dihadiri oleh Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pada pukul 22.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan, dan saksi Ferdy Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan langsung menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran, sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," beber Jaksa, seprti yang dilihat dalam tayangan Youtube POLRI TV, Rabu (19/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian memanggil Brigjen Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria untuk menyampaikan beberapa hal.
Ferdy Sambo menyebutkan kalau pembunuhan terhadap Brigadir J adalah soal harga diri. Dirinya menilai tingkah laku dari Brigadir J sudah membuat hancur harkat dan martabat keluarganya.
"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan.
Kemudian yang kedua Ferdy Sambo turut membeberkan pembicaraannya dengan pimpinan soal tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Kena Kibul Cerita Ferdy Sambo Soal Pelecehan Putri Candrawathi
Pimpinan menanyakan apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J atau tidak. Dengan tegas Sambo mengatakan kalau dirinya tidak turut melakukan penambakan.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Nggak Mbo?' dan saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," jelas JPU dalam sidang.
Ferdy Sambo juga meminta supaya kasus tersebut utnuk diproses secara apa adanya sesuai dengan yang terjadi di lokasi kejadian perkara. Kemudian Ferdy Sambo juga turut memberikan perintah supaya kejadian di rumah Magelang agar tidak dipertanyakan.
"Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," ujar jaksa.
Bahkan Ferdy Sambo juga turut meminta supaya penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan di divisi Paminal Propam Polri saja.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Retinol Vs Retinal, Mana yang Lebih Ampuh untuk Anti Aging dan Jerawat?
-
Jadwal Timnas Indonesia di Grup Neraka Piala Asia 2027: Langsung Hadapi Jepang di Laga Perdana
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
Daftar Musisi Pembukaan Piala Dunia 2026, Ada Katy Perry
-
Ramalan Keuangan Zodiak 10 Mei 2026: Taurus Panen Rezeki, Leo Dapat Peluang Baru
-
10 Mei Hari Apa? Ternyata Banyak Perayaan dalam Sehari
-
Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026 di Tengah Perang dengan Amerika Serikat dan Israel
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra