- Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 15 Juli 2026.
- Terdakwa Budiman didakwa menerima gratifikasi terkait importasi barang di DJBC dengan nilai total lebih dari Rp5,7 miliar.
- Sebelumnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field divonis dua tahun penjara atas pemberian suap kepada oknum Bea Cukai.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan terdakwa terakhir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap pembuktian melalui persidangan.
"Hari ini (15/7), kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi, yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Dalam perkara ini, Budiman akan didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.
"Lengkapnya mengenai pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap pada persidangan pertama, yaitu saat pembacaan surat dakwaan," ujar Takdir.
Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang sekaligus susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Budiman menjadi terdakwa terakhir yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara ini. Sementara itu, terdakwa lain yang juga merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai masih menjalani proses persidangan.
Di sisi lain, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap telah lebih dahulu dijatuhi vonis. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dihukum dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di DJBC.
John Field bersama Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
Majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara Deddy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan John Field dan rekan-rekannya terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta.
Hakim juga menyebut John Field memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dengan demikian, total nilai pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.
Uang itu diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.
"Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo. Malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," ujar hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil
-
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU
-
Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia