News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai, Jumat (27/2/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 15 Juli 2026.
  • Terdakwa Budiman didakwa menerima gratifikasi terkait importasi barang di DJBC dengan nilai total lebih dari Rp5,7 miliar.
  • Sebelumnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field divonis dua tahun penjara atas pemberian suap kepada oknum Bea Cukai.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan terdakwa terakhir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap pembuktian melalui persidangan.

"Hari ini (15/7), kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi, yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Dalam perkara ini, Budiman akan didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.

"Lengkapnya mengenai pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap pada persidangan pertama, yaitu saat pembacaan surat dakwaan," ujar Takdir.

Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang sekaligus susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Budiman menjadi terdakwa terakhir yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara ini. Sementara itu, terdakwa lain yang juga merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai masih menjalani proses persidangan.

Di sisi lain, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap telah lebih dahulu dijatuhi vonis. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dihukum dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di DJBC.

John Field bersama Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara Deddy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan John Field dan rekan-rekannya terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta.

Hakim juga menyebut John Field memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dengan demikian, total nilai pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.

Uang itu diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.

"Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo. Malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," ujar hakim.

Load More