/
Jum'at, 11 November 2022 | 18:48 WIB
Personel polisi yang menjaga aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI (Suara.com / Angga Budhiyanto)

SuaraCianjur.id - Brigadir RS terancam diberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), setelah ia menembak mati buronan kasus penganiayaan dengan inisial nama korbannya NDL.

NDL tewas saat dikejar oleh Brigadir RS bersama tim buru sergap Polres Belu, belum lama ini. Saat tengah akan ditangkap, ia melawan petugas.

Brigadir RS pun lakukan penembakan terhadap RS dengan niatan melumpuhkan, namun NDL menunduk dan terkena bagian belakang. NDL sempat dilarikan ke RS namun nyawanya tidak terselamatkan. 

Pihak Polda NTT pun saat ini telah menahan Brigadir RS. Rencannya RS akan menjalani sidang kode etik pekan depan. 

“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Kupang, Jumat.

“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” kata dia.

Terpisah Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma menyanagkan adanya tindakan  anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.

“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” ujarnya. (*)


Sumber : suarakalbar.id

Baca Juga: 4 Hal yang Menyebabkan Seseorang Lebih Suka Bekerja Secara Individu

Artikel ini telah tayang di suarakalbar.id, dengan judul : Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka

Load More