SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani telah menjalankan sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan yang pertama, Jaksa membacakan dakwaan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani memanfaatkan akun sosial media Instagram miliki pribadinya yang dia unggah melalui Instastory.
Akibat dari unggahannya tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta.
Jaksa pun menyebutkan bahwa atas perbuatan Nikita Mirzani tersebut, Nikmir terancam pidana sesuai pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
Kemudian jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan kedua yang menjelaskan bahwa pencemaran nama baik Dito Mahendra lewat ungghaan dengan foto Dito Mahendra dalam keadaan yang sudah diedit.
Baca Juga: Denise Chariesta Siap Penjarakan RD Jika Video Syurnya Tersebar
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang ketiga yaitu Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.
Isi dari Pasal 311 KUHP ialah hukuman penjara selama empat tahun.
Pihak Nikita Mirzani merasa keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Kemudian pihaknya mengajukan kota keberatan atau eksepsi untuk mempelajari isi dari ketiga dakwaan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Detik-Detik KA Dhoho Hantam Truk Mogok di Blitar, Sopir Lolos dari Maut
-
IHSG Tertekan, Rp1,2 T Uang Asing Kabur: Ini Saham-saham Paling Banyak Dilego
-
Gen Z Ramai Pakai Fintech, Tapi Minim Literasi
-
Barcelona Ubah Total Rencana Transfer Rashford, Manchester United Dibuat Kaget
-
Resmi! Gen V Batal Lanjut Season 3 dan Rampung di Season 2
-
Krisis Timur Tengah Alihkan Fokus AS, Dominasi Cina di Laut Cina Selatan Kian Mengancam
-
FIFA Guyur Rp14 Triliun untuk Piala Dunia 2026, Negara Peserta Ketiban Durian Runtuh
-
Indonesian Bounce Music Naik Kelas, Primaria Fest 2026 Jadi Panggung Perayaan Generasi Baru
-
Beda Outfit Mulan Jameela di Nikahan Al Ghazali dan El Rumi, Dikritik Gagal Upgrade
-
Banyak Aduan soal Anggaran, Pengelolaan APBD Kaltim Dikawal Khusus Kemendagri