SuaraCianjur.id - Institut Pertanian Bogor (IPB) kini tengah diperbincangkan lantaran ratusan mahasiswanya terjebak pinjaman online (pinjol). Jika ditotal hutang pinjol dari ratusan mahasiswa ini mencapai miliaran rupiah.
126 mahasiswa yang terjerat pinjol ini melakukannya dengan berbagai alasan. Dari informasi berbagai sumber alasan para mahasiswa tersebut melakukan pinjaman online karena ingin mencari sumber dana bagi kegiatan yang sedang mereka adakan di kampus.
Alasan lain, beberapa dari mahasiswa tersebut terjebak oleh investasi online sehingga mereka terpaksa terjerat pinjol.
Dampak dari berhutang ke pinjol ini menyebabkan para mahasiswa ditagih debt collector. Selain mengganggu fokus belajar, hal ini juga berdampak pada kesehatan mental para mahasiwa.
Mirisnya para debt collector tersebut mengejar-ngejar mereka untuk segera membayar uang yang telah dipinjam.
Kabar ini langsung sampai kepada Rektor IPB, Arif Satria. Setelah mendengar kabar bahwa para mahasiswanya sendiri yang terlilit hutang pinjol, beberapa solusi disampaikan Arif Satria.
Arif Satria menyebutkan akan membuka posko aduan bagi para mahasiswa yang terejrat pinjol dan memilah kasus yang ada.
"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan masalahnya," kata Arif Satria seperti dikutip dari antara pada Selasa, (15/11/2022).
Selain itu, Rektor IPB tersebut akan menyediakan bantuan hukum bagi para korban yang tertipu usaha online dalam kasus pinjol ini.
Baca Juga: Logo Presidensi G20 yang Dipakai Petinggi Negara Kebalik: Masa Gak Ada yang Ngasih Tahu
Agar korban pinjol di kalangan mahasiswa IPB tidak semakin banyak, Arif Satria juga akan gencar melakukan peningkatan literasi keuangan bagi mahasiswanya.
Kabar ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online ini pun masuk kedalam unggahan Instagram @infojawabarat dan mengundang sejumlah komentar dari warganet sebagai berikut:
"Mari berpikir positif, Mungkin mereka terpaksa hutang krn ortu belum kirim uang," kata @irmiansyah.
"kalau negara peduli sama dosa riba, sebaiknya perusahaan pinjol dihentikan," komentar @ayusamirah2000.
"Pinjol meresahkan," @jamil_wardiana.
"Menurut saya pinjol mau itu resmi ojk atau enggak, legal apa ilegal, harus diberantas jangan ada lagi di negara ini. Merusak, bkan membantu malah bkin yang terjeran makin susah," komentar @ayam_redmen seperti dikutip dari Instagram @infojawabarat pada Selasa (15/11/2022). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati