SuaraCianjur.id - Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara, sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota kepolisian.
Meski keduanya merupakan tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Doddy masih miliki bintang dua di pundaknya, pun Doddy. Ia masih miliki pengkat sebagai perwira menengah di kepolisian.
Belum ada lagi kelanjutan soal pemecatan terhadap Irjen Pol Teddy MInahasa maupun AKBP Doddy Prawiranegara.
Padahal Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meminta Kadiv Propam Polri untuk memberikan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), baik kepada Irjen Pol Teddy Minahasa dan juga AKBP Doddy Prawiranegara.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit.
Pernyataan Sigit, disampaikan saat Jumat 14 Oktober 2022, atau sore hari pasca ditangkapnya Irjen Pol Teddy Minahasa.
Padahal, berkas kasus Irjen Pol Teddy Minahasa pada 19 Oktober 2022 sudah masuk dalam pemberkasan untuk jalani sidang kode etik.
Sementara itu, kabar terbaru Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perjalanan kasusnya sudah mulai berjalan.
Terakhir Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada beberapa hal yang dinilainya salah dalam BAP.
Baca Juga: 'Sereman juga Cerita Hidup Kita', Seloroh Ayu Dewi pada Daniel Mananta
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap saat akan menaiki bus yang bertolak dari PTIK.
Saat itu, Teddy ditangkap sesaaat sebelum akan menghadap ke Presiden Jokowi, yang akan memberikan pengarahan terhadap seluruh pimpinan Polri.
Sesaat setelah ditangkap, Kapolri pada waktu itu langsung memberikan keterangan pers penangkapan anak buahnya tersebut.
Padahal sebelum ditangkap Irjen Pol Teddy dapat promosi menjabat Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Niko Affinta.
Promosi itupun dicabut serta dibatalkan langsung oleh Kapolri. Petinggi Polri lainnya ditunjuk Kapolri gantikan Teddy.
Listyo Sigit Prabowo memberikan ultimatum saat merilis kasus narkoba yang melibatkan Teddy kala itu. Di hadapan para anak buahnya, Kapolri memastika akan menindak tegas anggota yang nekat bermain dengan narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Buku Bertahan Satu Hari Lagi: Memoar Keberanian dari Devy Anastasia
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita Bukti Percakapan Hingga 5 Unit Mobil
-
Satria Muda Menang Besar di Bandung Arena, Djordje Jovicic Soroti Kunci Kemenangan
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Chandra Asri Group Nyatakan Force Majeure
-
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Resmi Diadaptasi Menjadi Film
-
Wanita Warga Siak Korban Scam, Kondisinya Memilukan di Rumah Sakit Kamboja
-
Contoh Susunan Acara Nuzulul Quran, Lengkap Beserta Teks MC Pengajian di Masjid dan Sekolah
-
Lolos 16 Besar All England 2026, Rian Ardianto Kasih Petuah ke Rahmat Hidayat
-
John Herdman Bisa Ketiban Sial dengan Kondisi Menyedihkan Mauro Zijlstra saat Ini