/
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:30 WIB
Bansos PKH Balita 2023 dari Kemensos (Freepik)

a. Anak dengan status WNI. 

b. Berasal dari keluarga miskin. 

c. KTP dan KK orang tua telah terdaftar di DTKS Kemensos

d. Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima bansos PKH.

Cara Cek Status dan Daftar Penerima PKH Balita 2023

Situs resmi Kemensos untuk cek daftar penerima PKH balita 2023 (sumber: Kemensos.)

Bagi pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos dan bagi yang menggunakan komputer bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id. 

Kemudian, isi dan lengkapi kolom data wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa. 

Isi dengan benar kolom nama lengkap dan pastikan sesuai KTP maupun KK. 

Salin delapan huruf kode unik ke kolom yang tersedia. 

Terakhir, klik "Cari Data" sistem akan mencocokkan data yang telah diinput dengan DTKS Kemensos. 

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur di Pengungsian Sudah Kerepotan saat Hujan, Presiden Jokowi Ingin Relokasi Selesai Cepat

Hasil pencocokan data ini akan menampilkan identitas penerima, jadwal pencairan dan jenis bansos.(*)

Sumber: Kemensos

Tonton video menarik lainnya untuk Anda: Roro Fitria Nangis Usai Bercerai dari Andre Irawan 

Load More