SuaraCianjur.id - Aksi pembakaran Al-Quran yang dilakukan politisi Swedia, Rasmus Paludan menimbulkan banyak reaksi dari sejumlah pihak internasional.
Aksi pembakaran kitab suci tersebut pun tidak lepas dari tanggapan ulama di Indonesia.
Secara khusus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi pembakaran Al-Quran di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu lalu (21/1/2023).
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan yang dilakukan Rasmus Paludan beserta kelompok ekstrem yang dipimpinnya.
“Kejadian serupa yang dilakukan oleh Paludan dan kelompoknya beberapa waktu lalu telah menuai konflik di Swedia. Ini bukan saja tindakan yang memalukan, akan tetapi juga tidak beradab,” tegas Prof. Sudarnoto dalam press release yang dikutip SuaraCianjur.id, Selasa (24/1/2023).
Prof. Sudartono juga selain mengecam keras pembakaran Al-Quran, juga menyebut Paludan dan kelompok ekstremnya secara sengaja terus menebar paham Xenophobia, Rasialis, sekaligus Islamophobia.
Menurutnya, mereka telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip menghormati agama lain dan menjunjung tinggi hak-hak umat beragama.
"Swedia seharusnya telah menjadi negara dimana hak dan kebebasan beragama setiap warga dijamin secara hukum maupun politik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas Paludan dan semua pihak yang terlibat serta melindungi aksi ekstremis seperti ini," terang Prof. Sudartono.
“Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamophobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan. Ini yang patut diherankan. Sebab, tindakan serupa telah berulang kali dilakukan, namun belum ada tindakan tegas terhadap Paludan,” lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapan Rina Nose Soal Pernyataannya Tidak Ingin Memiliki Anak
Sudartono khawatir jika dibiarkan, maka Swedia sebagai negara dianggap turut mendukung penyebaran Islamophobia.
“Ini sama saja Pemerintah (Swedia) membiarkan menyebarnya Islamophobia, padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamophobia,” terangnya..
Prof. Sudartono meminta kepada Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus Rasmus Paludan tersebut.
Selain itu, Sudarnoto mengatakan Dubes Swedia untuk Indonesia harus berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme.
Di samping itu, perlu juga upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta.
Upaya tersebut sebagai peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak tegas dan Pemerintah Swedia harus memiliki itikad baik dalam lawan Islamophobia.
“Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan,” pungkasnya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
'Terinspirasi' Paludan, Kepala Kelompok Anti-Islam Belanda Bakar dan Robek Mushaf Al-Qur'an
-
Rasmus Paludan Bakar Alquran, Menhan Swedia Sebut Akan Terus Perjuangkan Kebebasan Berekspresi
-
Rasmus Paludan Ketakutan, Banyak Terima Ancaman Pasca Aksi Pembakaran Alquran di Swedia
-
Tak Menyesal, Begini Pengakuan Rasmus Paludan Pelaku Pembakar Alquran di Swedia
-
Tak Cuma Umat Muslim, Komunitas Yahudi Ini Juga Kutuk Aksi Pembakaran Alquran di Swedia
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global
-
15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!
-
Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus