/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang vonis (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.Id-  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Putusan tersebut didasarkan pada bahwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, mengungkapkan perasaan rindunya pada sang ayah melalui akun Instagram-nya.

Trisha mengunggah foto lawas bersama ayahnya dan menuliskan "Cepat pulang, kangen". Dalam unggahannya, Trisha juga membagikan lagu-lagu sedih dengan lirik yang sesuai dengan perasaannya.

Warganet memperkirakan bahwa unggahan Trisha adalah firasat akan vonis mati Ferdy Sambo. Meskipun demikian, beberapa warganet juga memberikan dukungan dan memahami perasaan Trisha sebagai anak yang kehilangan ayahnya.

"Kayak ada firasat sih anaknya, merinding nggak tuh?" tulis seorang warganet.

"Semangat ya, gue ngerti kok hancurnya perasaan kamu sebagai anak. Mau bagaimana lagi harus tetap jalanin proses yang berlaku," seru yang lain.

Proses hukum yang berlangsung harus diakui oleh semua pihak sebagai hasil yang adil dan sesuai dengan undang-undang.

Putusan hukuman mati adalah tindakan yang sangat berat dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Produk Minyakita Langka, DPR Akan Panggil Zulkifli Hasan

Load More