Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis masih merahasiakan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
Menurut Arman pihaknya akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan lebih lanjut atas vonis tersebut.
"Nanti kita lihat (langkah hukum selanjutnya)," kata Arman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Arman mengemukakan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo hanya berdasar asumsi bukan fakta persidangan. Meskipun, dia mengklaim menghormati keputusan hakim tersebut.
"Tapi kami hormati, menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," katanya.
Vonis Mati
Sebelumnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Wahyu membeberkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatannya itu telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga, akibat dari perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya yang keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," ujar hakim Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Wahyu selanjutnya memutuskan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang