/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:04 WIB
Polisi menemukan bukti baru yang menyatakan kalau Mario Dandy memberikan keterangan bohong pada BAP pertama. Sementara itu Agnes sudah turut terlibat dalam kasus ini. (Foto: Twitter)

SuaraCianjur.id- Terdapat bukti baru yang didapatkan oleh Polisi ketika melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan Mario Dandy terhadao David Ozora.

Anak salah satu dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo ini, ada bukti baru yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, bukti baru atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik itu disebutkan adanya pengakuan bohong dari Mario Dandy.

"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian, kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," jelas Hengki saat konferensi persnya, di Jakarta, Kamis (2/3) kemarin.

Hengki mengatakan , butki baru berupa kebohongan Mario Dandy pada BAP berupa insiden yang diawali dengan perkelahian dengan David.

Lalu dalam BAP selanjutnya, Polisi mendpatkan bukti digital forensik soal adanya rencana penganiayaan yang berat, yang ditujukan kepada David.  

Dalam BAP yang baru itu turut disertakan dengan berdasarkan pada alat bukti, seperti CCTV di TKP, pesan dalam aplikasi WhatsApp, video dari ponsel dan CCTV. Polisi pun bisa melihat melihat peran dari masing-masing.  

"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," katanya.  

Kasus penganiayaan ini Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 355 KUHP, kecuali Agnes.  

Baca Juga: Resmi! AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio sebagai pelaku utama, Shane Lukas sebagai perekam video dan seorang perempuan dengan status anak di bawah umur bernama Agnes (15).

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," beber Hengki.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," lanjutnya.

Penerapan pasal penganiayaan berat terhadap tersangka usai mereka penyidik melakukan pendalaman berdasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi.  

Sementara itu, Agnes dinyatakan turut disangkakan dengan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan.

Hanya saja khusus bagi Agnes, pihak kepolisian lebih mengutamakan anak yang berkonflik dengan hukum, merujuk pasal tentang perlindungan anak, pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP. (*)

Load More