SuaraCianjur.id- Terdapat bukti baru yang didapatkan oleh Polisi ketika melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan Mario Dandy terhadao David Ozora.
Anak salah satu dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo ini, ada bukti baru yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, bukti baru atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik itu disebutkan adanya pengakuan bohong dari Mario Dandy.
"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian, kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," jelas Hengki saat konferensi persnya, di Jakarta, Kamis (2/3) kemarin.
Hengki mengatakan , butki baru berupa kebohongan Mario Dandy pada BAP berupa insiden yang diawali dengan perkelahian dengan David.
Lalu dalam BAP selanjutnya, Polisi mendpatkan bukti digital forensik soal adanya rencana penganiayaan yang berat, yang ditujukan kepada David.
Dalam BAP yang baru itu turut disertakan dengan berdasarkan pada alat bukti, seperti CCTV di TKP, pesan dalam aplikasi WhatsApp, video dari ponsel dan CCTV. Polisi pun bisa melihat melihat peran dari masing-masing.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," katanya.
Kasus penganiayaan ini Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 355 KUHP, kecuali Agnes.
Baca Juga: Resmi! AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David
Polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio sebagai pelaku utama, Shane Lukas sebagai perekam video dan seorang perempuan dengan status anak di bawah umur bernama Agnes (15).
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," beber Hengki.
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," lanjutnya.
Penerapan pasal penganiayaan berat terhadap tersangka usai mereka penyidik melakukan pendalaman berdasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi.
Sementara itu, Agnes dinyatakan turut disangkakan dengan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan.
Hanya saja khusus bagi Agnes, pihak kepolisian lebih mengutamakan anak yang berkonflik dengan hukum, merujuk pasal tentang perlindungan anak, pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
Lamine Yamal Jadi Starter, Prediksi Lini dan Taktik Spanyol vs Arab Saudi