/
Kamis, 04 Mei 2023 | 16:58 WIB
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David telah berakhir, namun berkas perkaranya masih belum lengkap. (Suara.com/Rakha)

SUARA CIANJUR - Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa waktu penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) telah berakhir atau P20. 

Namun, berkas perkaranya belum lengkap karena penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum menyelesaikan tugasnya. 

JPU juga telah menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Posisi sudah P20 (waktu penyidikan habis), tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," ungkap Ade Sofyan.

Menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, waktu penyidikan kasus penganiayaan David (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) telah habis atau P20. 

Namun, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum melengkapi berkas perkaranya. Ade Sofyan mengatakan bahwa JPU telah meminta perkembangan kasus kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Dalam perkara ini, berkas perkara Mario telah dua kali dikembalikan oleh JPU karena dianggap belum lengkap atau P19. Ade menyebut bahwa hingga batas waktu penyidikan habis, berkas tersebut belum diserahkan ke JPU.

"Berkas belum kembali dari penyidik, 30 hari setelah berkas dikembalikan," sebutnya.

Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa ketika dikonfirmasi tentang perkembangan kasus ini, pihaknya menyatakan akan segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga: Marselino Ferdinan Cetak Gol Indah, Timnas Indonesia U-22 Ungguli Myanmar 2-0 di Babak Pertama

Saat ini, menurut Haryadi, penyidik sedang melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh JPU.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17). 

Sementara itu, mantan pacar Mario berinisial AG (15) telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dari ketiga tersangka tersebut, baru AG yang telah menjalani persidangan dan divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (*)

(*/Haekal)

Load More