SUARA CIANJUR - Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada Senin (12/6/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat Lukas Enembe.
Dalam surat dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU, diduga Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah yang cukup besar.
Suap dan gratifikasi tersebut diduga terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dan barang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah.
Penerimaan suap dan gratifikasi oleh seorang pejabat publik merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan menimbulkan kerugian bagi negara.
KPK sebagai lembaga penegak hukum anti-korupsi bertujuan untuk memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan menentukan nasib Lukas Enembe.
Pengadilan akan mengevaluasi bukti-bukti yang diajukan oleh JPU serta pendapat dari pengacara yang mewakili Lukas Enembe.
Baca Juga: SBY dan AHY Sambut Ajakan Pertemuan PDIP dengan Tangan Terbuka
Pada tahap ini, Lukas Enembe akan memiliki kesempatan untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang mungkin dapat mempengaruhi putusan hakim. (*)
Berita Terkait
-
PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?
-
Terbaru! Aset Johnny G Plate Disita Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Menara BTS
-
Skandal Korupsi dalam Polri: Bripka Andry Darma Irawan Ungkap Praktik 'Sapi Perah'
-
Waduh! Eks GM PT Antam Didakwa Korupsi, Segini Kerugian Negaranya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian