SUARA CIANJUR - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu kartu identitas penduduk Indonesia, semakin berkembang dari waktu ke waktu dengan berbagai inovasi dalam bentuk dan formatnya.
Awalnya, KTP berbentuk kartu biasa, kemudian berkembang menjadi KTP elektronik (KTP-el), dan saat ini telah ada inovasi terbaru yang memudahkan akses KTP yaitu KTP digital.
Dalam akun Instagram resmi Humas Jabar @humas_jabar, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.
Humas Jabar secara rinci menjelaskan perbedaan signifikan antara kedua jenis KTP tersebut. Berikut adalah perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.
Pertama, perbedaan terletak pada bentuk fisik. KTP-el adalah kartu fisik seperti biasa, sedangkan KTP digital berbentuk gambar atau foto dari KTP-el yang dapat diakses melalui QR Code.
Perbedaan kedua terdapat pada penggunaannya. KTP-el membutuhkan pencetakan atau printout, sedangkan KTP digital dapat diakses menggunakan perangkat seluler seperti smartphone saat data diperlukan.
Perbedaan selanjutnya adalah terkait akses. KTP-el dapat diakses secara offline tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet melalui data pribadi ponsel atau wifi.
Perbedaan lainnya adalah keamanan penyimpanan. KTP-el rentan terhadap kehilangan karena hanya disimpan di dompet, sedangkan KTP digital dapat disimpan dengan rapi dalam ponsel pintar.
Terakhir, perbedaan terlihat pada kemudahan penggunaan. KTP-el perlu dicetak dan difotokopi saat diperlukan untuk memenuhi persyaratan data, sedangkan KTP digital hanya perlu menunjukkan QR Code KTP digital yang terdapat di ponsel pintar, tanpa perlu proses cetak atau fotokopi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Disorot Media Vietnam Terkait Piala Dunia U-17, Begini Katanya!
Sebagai tambahan informasi, pihak Humas Jabar menganjurkan pembuatan KTP digital dilakukan di Kantor Kecamatan Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi dan pengenalan wajah.
Untuk membuat KTP digital, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui PlayStore.
Pastikan memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Setelah itu, buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi data.
Lanjutkan dengan melakukan verifikasi wajah melalui pemadanan Face Recognition.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes
-
9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Budget Cuma Rp30 Ribuan? Ini 4 Sunscreen Cica Murah untuk Kulit Berjerawat
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan