Deli.Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif ojek online (Ojol) yang mulai efektif pada tanggal 14 Agustus 2022 nanti.
Kenaikan tarif Ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun Sumatera Utara yang masuk dalam zona I bersama Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali akan memiliki Besaran Biaya Jasa Zona I.
Dalam zona I biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Menanggapi kenaikan tarif Ojol ini, Ketua Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Region Sumatera Utara Joko Pitoyo menyampaikan kenaikan tarif Ojol ini tidak menguntungkan driver Ojol.
"Jadi sebenarnya Permen KP 348 dengan Permen yang baru Permen KP 564 itu gak ada kenaikan sama sekali di tarif batas bawah," katanya seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Rabu (10/8/2022) sore.
Ia mengatakan hanya biaya jasa minimal yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 7000 - Rp 10.000 kini menjadi Rp 9.250 - Rp 11.500.
"Hanya tarif minimum, tarif minumum itu sebenarnya kan paket beli oleh customer dari Rp 7000 menjadi Rp 9.250, namun upah yang diterima driver tidak ada kenaikan sama sekali," ungkap Joko.
Sebenarnya, Joko menyampaikan tuntutan kawan-kawan di daerah zona I dan zona III sebenarnya lebih kepada tarif dasar bawahnya per-kilometernya.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Harga Tiket Pesawat Bisa Buyarkan Target Deflasi di Sumut
"Permintaan kita Rp 2.100 (untuk di Medan). Kalau yang Jakarta kan sudah naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 begitu tingginya lonjakannya," ucapnya.
Padahal, masih Joko mengatakan kenaikan harga baik itu kenaikan BBM dan barang lainnya tidak hanya terjadi di Jakarta.
"Artinya kenapa daerah tidak diikutsertakan dalam perumusan ini, sehingga azas keadilan tidak ada dalam peraturan ini," ungkapnya.
Joko menyampaikan pemerintah tidak bisa menampik kegagalan dalam menyediakan lapangan pekerjaan sehingga datangnya aplikasi Ojol ini dianggap sebagai 'dewa penolong'.
"Namun pemerintah terlambat untuk menyiapkan aturan aturan tersebut sehingga masyarakat tidak terlindungi oleh sistem yang mengeksploitasi masyarakat," katanya.
"Sehingga kita ini ingin menyampaikan kepada pemerintah agar melibatkan kami (driver Ojol) dalam perumusannya sehingga timbul suatu aturan yang betul-betul menjadi solusi dan berkeadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta
-
Tarif Ojek Online Naik, Warga Makassar Ingin Beralih ke Ojek Konvensional
-
Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver: Khawatir Pelanggan Kabur
-
Tarif Ojek Online Naik
-
Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Curhatan Azizah Salsha Bocor, Singgung Lelahnya Menikah dengan Pratama Arhan
-
Liga Spanyol: Real Madrid Akhirnya Menang, Mbappe dan Vinicius Pahlawan
-
Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Oppo Find X9 Ultra Resmi Pre-Order di Indonesia, Bonus Hingga Rp9 Juta
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Tanpa Disadari, 10 Hal di Rumah Ini Bisa Menutup Pintu Rezeki Menurut Feng Shui
-
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
-
Kapan Batas Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih? Catat Tanggalnya!