/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi Ojol (suara.com/Ema Rohimah)

Deli.Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif ojek online (Ojol) yang mulai efektif pada tanggal 14 Agustus 2022 nanti.

Kenaikan tarif Ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun Sumatera Utara yang masuk dalam zona I bersama Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali akan memiliki Besaran Biaya Jasa Zona I.

Dalam zona I biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Menanggapi kenaikan tarif Ojol ini, Ketua Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Region Sumatera Utara Joko Pitoyo menyampaikan kenaikan tarif Ojol ini tidak menguntungkan driver Ojol.

"Jadi sebenarnya Permen KP 348 dengan Permen yang baru Permen KP 564 itu gak ada kenaikan sama sekali di tarif batas bawah," katanya seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Rabu (10/8/2022) sore.

Ia mengatakan hanya biaya jasa minimal yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 7000 - Rp 10.000 kini menjadi Rp 9.250 - Rp 11.500.

"Hanya tarif minimum, tarif minumum itu sebenarnya kan paket beli oleh customer dari Rp 7000 menjadi Rp 9.250, namun upah yang diterima driver tidak ada kenaikan sama sekali," ungkap Joko.

Sebenarnya, Joko menyampaikan tuntutan kawan-kawan di daerah zona I dan zona III sebenarnya lebih kepada tarif dasar bawahnya per-kilometernya.  

Baca Juga: Rencana Kenaikan Harga Tiket Pesawat Bisa Buyarkan Target Deflasi di Sumut

"Permintaan kita Rp 2.100 (untuk di Medan). Kalau yang Jakarta kan sudah naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 begitu tingginya lonjakannya," ucapnya.

Padahal, masih Joko mengatakan kenaikan harga baik itu kenaikan BBM dan barang lainnya tidak hanya terjadi di Jakarta.

"Artinya kenapa daerah tidak diikutsertakan dalam perumusan ini, sehingga azas keadilan tidak ada dalam peraturan ini," ungkapnya.

Joko menyampaikan pemerintah tidak bisa menampik kegagalan dalam menyediakan lapangan pekerjaan sehingga datangnya aplikasi Ojol ini dianggap sebagai 'dewa penolong'.

"Namun pemerintah terlambat untuk menyiapkan aturan aturan tersebut sehingga masyarakat tidak terlindungi oleh sistem yang mengeksploitasi masyarakat," katanya.

"Sehingga kita ini ingin menyampaikan kepada pemerintah agar melibatkan kami (driver Ojol) dalam perumusannya sehingga timbul suatu aturan yang betul-betul menjadi solusi dan berkeadilan," pungkasnya.

Load More