Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru ojek online Jabodetabek resmi diberlakukan dengan peraturan ini. Namun, peraturan hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Layanan yang akan naik antara lain adalah Gojek, Grab, dan Shopee.
Aturan tersebut membagi tarif angkutan berbasis aplikasi berdasarkan zona sebagai berikut.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000
Skema biaya jasa ini sebenarnya sudah berlaku sebelum aturan baru disahkan. Namun, aturan baru Kemenhub ini hanya menaikkan tarif di zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek. Sementara biaya jasa minimal juga naik di ketiga zona tersebut. Sebagai perbandingan penetapan tarif lama adalah sebagai berikut.
Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850 - Rp2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000
Zona II Jabodetabek: Rp2.250 - Rp2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000 - Rp10.500
Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100 - Rp2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000
Baca Juga: Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
Peraturan baru tersebut menuai kritik dari asosiasi ojol. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap kenaikannya tidak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebaliknya kenaikan tersebut seharusnya berlaku merata di Indonesia.
Namun demikian, Kemenhub menyebutkan aturan tersebut tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali, apalagi jika kenaikan tarif yang kini berlaku sampai mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan.
Untuk diketahui tarif ojek online dibagi menjadi dua yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit bagi mitra pengemudi. Sementara itu biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan tarif paling tinggi 20%.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tarif Ojol di Jabodetabek Naik, Segini Perubahannya
-
Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?
-
Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik
-
5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
-
Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?