Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru ojek online Jabodetabek resmi diberlakukan dengan peraturan ini. Namun, peraturan hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Layanan yang akan naik antara lain adalah Gojek, Grab, dan Shopee.
Aturan tersebut membagi tarif angkutan berbasis aplikasi berdasarkan zona sebagai berikut.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000
Skema biaya jasa ini sebenarnya sudah berlaku sebelum aturan baru disahkan. Namun, aturan baru Kemenhub ini hanya menaikkan tarif di zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek. Sementara biaya jasa minimal juga naik di ketiga zona tersebut. Sebagai perbandingan penetapan tarif lama adalah sebagai berikut.
Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850 - Rp2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000
Zona II Jabodetabek: Rp2.250 - Rp2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000 - Rp10.500
Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100 - Rp2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000
Baca Juga: Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
Peraturan baru tersebut menuai kritik dari asosiasi ojol. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap kenaikannya tidak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebaliknya kenaikan tersebut seharusnya berlaku merata di Indonesia.
Namun demikian, Kemenhub menyebutkan aturan tersebut tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali, apalagi jika kenaikan tarif yang kini berlaku sampai mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan.
Untuk diketahui tarif ojek online dibagi menjadi dua yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit bagi mitra pengemudi. Sementara itu biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan tarif paling tinggi 20%.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tarif Ojol di Jabodetabek Naik, Segini Perubahannya
-
Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?
-
Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik
-
5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
-
Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
IHSG Terus Melonjak di Level 8.300 pada Kamis Pagi
-
Harga Komoditas Cabai Mulai Turun Awal Ramadan, Tapi Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
-
Emiten Milik Suami Puan Maharani Bakal Rights Issue Tahun 2026
-
Aturan Makan di LRT, KRL, dan MRT Selama Ramadan 2026
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Harganya Makin Murah
-
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Diramal Tahan Suku Bunga
-
BEI Gembok Saham WIKA, Ini Alasannya
-
Sawah Rusak 94 Ribu Hektare di Sumatra, Mentan Minta Tambahan Dana Rp2,1 Triliun untuk Perbaikan
-
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
-
Intip Kondisi Keuangan MPPA, Saham Layak Dibeli saat Ramadan?