Deli.Suara.com – Gugatan yang dilayangkan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang pertama gugatan terkait pencabutan surat kuasa tersebut akan berlangsung pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin itu terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/Jkt.Sel.
Total ada tiga pihak yang digugat, yaitu Bharada Richard Eliezer, Ronny Tallapesy (pengacara Bharada E yang baru), dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri.
“Sidang pertama Rabu 7 September 2022,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya, gugatan tersebut resmi dilayangkan pada Senin (15/8/2022) kemarin. Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” tutur Deolipa.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada E, Ronny Tallapesy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” tambahnya.
Baca Juga: Kisah Veteran Perang Kemerdekaan, Curi Buah di Kebun Warga Demi Beri Makan Prajurit
Deolipa memaparkan alasan kedua yaitu surat pencabutan kuasa tersebut dinilai cacat formil. Selanjutnya, adanya dugaan tanda tangan palsu.
“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” papar Deolipa.
Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan Surat Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selaku tergugat pertama.
Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.
Deolipa juga menyebut perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat kedua sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Gugatan Deolipa dan Burhanuddin Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Disidangkan 7 September
-
Respon Pengacara Keluarga Brigadir J soal Status Penembak Jadi Justice Collaborator, 'Saya Lihat mukanya'
-
Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan
-
Said Didu Yakin Ferdy Sambo Bisa Jadi 'Pahlawan' Asal Mau Beberkan Borok Kasus Besar Lain
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
One Piece Live Action Season 2: Petualangan Absurd di Lautan Berbahaya!
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
Tak Terima Prof Ikrar Dimaki di Acara iNews TV, Jhon Sitorus: Abu Janda Biadab!
-
Mahasiswa Bondowoso Tewas di Rumah, Jasadnya Ditemukan Ayah
-
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura
-
Donald Trump Kini Persilakan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
-
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
30 Prompt AI untuk Desain Kartu Ucapan Lebaran Gratis dengan Berbagai Tema Menarik