Deli.Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan ini diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah menggelar sidang etik selama 16 jam lamanya mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Dalam sidang itu Ferdy Sambo menghaturkan permohonan maaf khususnya kepada institusi Polri atas perbuatan tercelanya. Meski begitu, ia juga tidak terima dengan pemecatan dan mengajukan banding.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube TV Polri, Jumat siang, menyampaikan KKEP menjatuhkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sanksi yang dijatuhkan pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Irjen Dedi menyampaikan KKEP juga menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Sanksi PDTH itulah yang ditolak Ferdy Sambo.
Lantas, bagaimana tanggapan Polri terhadap banding dari Ferdy Sambo? Kadiv Humas menjelaskan pihaknya mempersilahkan Sambo untuk mengajukan banding.
"Ya meskipun yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan, yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Banding itu nantinya akan diproses selama 21 hari ke depan setelah banding resmi diajukan.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Polda Sumut, Berkas Perkara Korupsi Tidak Terbakar
"Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KKEP banding dalam jangka waktu 21 hari akan memutuskan keputusannya Apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan hari ini atau ada perubahan," tukasnya.
Sidang etik yang berlangsung sekitar 16 jam itu menghadirkan 15 orang saksi. Orang-orang yang diselidiki termasuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Barrada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas mengalami luka tembak di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.
Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.
Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu
-
Sidang Etik Ferdy Sambo Dibawa Kebut, ISSES: Polri Jangan Hanya Bergantung Karena Ada Tekanan Publik Saja
-
Meski Ajukan Banding, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
-
Wartawan Dibentak Brimob Saat Liput Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta Maaf
-
Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan di Jumat Keramat? Nasib Putri Candrawathi Kini di Tangan Penyidik
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes
-
9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu