/
Jum'at, 09 September 2022 | 16:21 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Untuk metode penerimaan dan seleksi mandiri oleh PTN, tata cara yang dilakukan masih diatur oleh masing-masing PTN. Penekanan pada regulasi terbaru ini adalah pada unsur transparansi serta larangan untuk elemen tujuan komersial dalam rangka seleksi mandiri oleh PTN itu sendiri.

Transparansi ini diwujudkan dalam bentuk keterangan jelas jumlah calon mahasiswa yang diterima masing-masing program studi, kemudian metode penilaian calon mahasiswa (tes mandiri, kerjasama tes lewat konsorsium perguruan tinggi, nilai dan hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian lain yang diperlukan).

Terakhir, terkait besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan untuk calon mahasiswa yang lulus seleksi, agar calon mahasiswa mendapatkan gambaran jelas. 

Pasca seleksi dilakukan, keterbukaan atau transparansi kembali dinyatakan. Bentuknya adalah dengan pengumuman jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi, masa sangat selama 5 hari kerja setelah pengumuman, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi. 

Jika dicermati terdapat beberapa perbedaan yang muncul pada setiap proses seleksi dan skema yang digunakan, antara ajuan yang tercantum dalam modul baru ini, dibandingkan dengan skema lama. 

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: Suara.com 

Load More