Deli.Suara.com – Pengadilan Tinggi Eropa sedikit memangkas hukuman asli kepada Google atas dugaan pelanggaran dalam menyediakan sistem operasi Android untuk ponsel. Dilansir dari CNET.com, Kamis (15/9/2022), Pengadilan Umum dari Pengadilan Eropa sebagian besar mengkonfirmasi keputusan Komisi Eksekutif Uni Eropa untuk menghukum perusahaan membayar 4,125 miliar euro atau sekitar Rp61,2 triliun.
“Untuk lebih mencerminkan berat dan lamanya pelanggaran. Karenanya pantas untuk mengenakan denda 4,125 miliar euro di Google,” kata Pengadilan.
Jumlah tersebut sedikit lebih rendah dari hukuman asli 4,34 miliar euro. Sebab pengadilan mengatakan alasannya berbeda “dalam hal tertentu” dari komisi.
“Kami kecewa karena pengadilan tidak membatalkan keputusan secara penuh,” tutur Google dalam sebuah pernyataan.
“Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia,” tambahnya.
Perlu diketahui, denda adalah salah satu dari tiga hukuman anti monopoli yang dikenakan pada Google antara 2017 dan 2019, dengan total sekitar 8,5 miliar.
Uni Eropa menemukan bahwa perjanjian Google dengan membatasi persaingan dan mengurangi pilihan bagi konsumen. Sebab perusahaan seperti Huawei, Samsung dan LG sepenuhnya bergantung pada Android.
Perjanjian tersebut mengharuskan aplikasi dan alat pencarian Google tertentu, serta Google Play Store, harus diinstal sebelumnya pada perangkat Android, yang memungkinkan Google untuk mempertahankan dan memperkuat dominasinya dalam pencarian.
Google sebelumnya mengklaim bahwa dengan menyediakan perangkat lunak Android gratis kepada pembuat perangkat, ini memungkinkan proliferasi ponsel murah.
Baca Juga: Baca Obrolan WA, GR Tega Bunuh Sang Istri di Rumahnya, Gigit Pipi Sampai Berdarah dan Dipukul
Dengan melakukan itu, telah meningkatkan akses ke layanan online. Perusahaan juga menunjukkan bahwa jika pengguna ingin mengunduh layanan saingan, mereka bebas melakukannya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Melanggar Aturan Persaingan, Google Didenda Bayar Rp 61,2 T oleh Pengadilan Eropa
-
Tidak Hanya Konvensional, Pelajar Pesantren Gunakan Teknologi Demi Hasilkan Inovasi
-
Google dan Meta Didenda 71,9 Juta Dolar AS Terkait Data Pribadi Pengguna di Korea Selatan
-
Pemula Wajib Tahu! Cara Daftar Google Adsense Bagi Youtuber dan Blogger
-
Tak Gunakan Google Translate, Begini Terjemahkan Dokumen Bahasa Inggris di Word
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi
-
Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing
-
Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri
-
Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru
-
Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru