Deli.Suara.com – Pengadilan Tinggi Eropa sedikit memangkas hukuman asli kepada Google atas dugaan pelanggaran dalam menyediakan sistem operasi Android untuk ponsel. Dilansir dari CNET.com, Kamis (15/9/2022), Pengadilan Umum dari Pengadilan Eropa sebagian besar mengkonfirmasi keputusan Komisi Eksekutif Uni Eropa untuk menghukum perusahaan membayar 4,125 miliar euro atau sekitar Rp61,2 triliun.
“Untuk lebih mencerminkan berat dan lamanya pelanggaran. Karenanya pantas untuk mengenakan denda 4,125 miliar euro di Google,” kata Pengadilan.
Jumlah tersebut sedikit lebih rendah dari hukuman asli 4,34 miliar euro. Sebab pengadilan mengatakan alasannya berbeda “dalam hal tertentu” dari komisi.
“Kami kecewa karena pengadilan tidak membatalkan keputusan secara penuh,” tutur Google dalam sebuah pernyataan.
“Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia,” tambahnya.
Perlu diketahui, denda adalah salah satu dari tiga hukuman anti monopoli yang dikenakan pada Google antara 2017 dan 2019, dengan total sekitar 8,5 miliar.
Uni Eropa menemukan bahwa perjanjian Google dengan membatasi persaingan dan mengurangi pilihan bagi konsumen. Sebab perusahaan seperti Huawei, Samsung dan LG sepenuhnya bergantung pada Android.
Perjanjian tersebut mengharuskan aplikasi dan alat pencarian Google tertentu, serta Google Play Store, harus diinstal sebelumnya pada perangkat Android, yang memungkinkan Google untuk mempertahankan dan memperkuat dominasinya dalam pencarian.
Google sebelumnya mengklaim bahwa dengan menyediakan perangkat lunak Android gratis kepada pembuat perangkat, ini memungkinkan proliferasi ponsel murah.
Baca Juga: Baca Obrolan WA, GR Tega Bunuh Sang Istri di Rumahnya, Gigit Pipi Sampai Berdarah dan Dipukul
Dengan melakukan itu, telah meningkatkan akses ke layanan online. Perusahaan juga menunjukkan bahwa jika pengguna ingin mengunduh layanan saingan, mereka bebas melakukannya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Melanggar Aturan Persaingan, Google Didenda Bayar Rp 61,2 T oleh Pengadilan Eropa
-
Tidak Hanya Konvensional, Pelajar Pesantren Gunakan Teknologi Demi Hasilkan Inovasi
-
Google dan Meta Didenda 71,9 Juta Dolar AS Terkait Data Pribadi Pengguna di Korea Selatan
-
Pemula Wajib Tahu! Cara Daftar Google Adsense Bagi Youtuber dan Blogger
-
Tak Gunakan Google Translate, Begini Terjemahkan Dokumen Bahasa Inggris di Word
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Wajib Coba! 5 Restoran Chinese Food di PIK untuk Rayakan Imlek
-
Taeyong NCT Bayar Lunas Rindu NCTzen Lewat Konser Solo Spektakuler di Jakarta
-
10 Instansi yang Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Sudah Dibuka!
-
Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan Imbas Gaduh PBI JKN: Image Jelek, Pemerintah Rugi
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
5 HP Flagship Termurah di Tahun 2026, Mewah Tak Harus Mahal!
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
-
Diterpa Hoaks Cerai, Nia Ramadhani Emosi Sebut Perasaan Anak Terluka
-
Kata-kata Layvin Kurzawa Siap Jalani Debut Bersama Persib di ACL 2