Suara.com - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) jatuhkan denda gabungan sebesar 100 miliar won (71,9 juta dolar AS) terhadap dua raksasa teknologi Google dan Meta Platform.
Denda ini jadi hukuman keduanya karena mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan online yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya.
Media Yonhap melaporkan, komisi menyetujui denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won untuk Google dan 30,8 miliar won untuk Meta, dalam hukuman pertama komisi yang diberikan atas pengumpulan data iklan yang dipersonalisasi.
Denda tersebut jadi yang tertinggi sepanjang sejarah yang pernah dikenakan untuk dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi.
PIPC juga memerintahkan agar Google dan Meta menginformasikan pengguna mereka dengan jelas dan sederhana, serta mendapatkan persetujuan pengguna, jika mereka ingin mengumpulkan atau menggunakan data perilaku pengguna di situs web atau aplikasi di luar platform mereka sendiri.
Pengawas mengatakan penyelidikannya mengkonfirmasi bahwa Google dan Meta tidak memberi tahu dengan jelas atau mendapat persetujuan sebelumnya dari pengguna ketika mereka mengumpulkan atau menganalisis data tersebut untuk memperkirakan minat pribadi mereka dan menggunakan informasi itu untuk menyediakan iklan yang dipersonalisasi.
Google kini meminta pengguna Korea Selatan memberikan persetujuan mereka tanpa sepengetahuan untuk pengumpulan data tersebut dengan pengaturan default setidaknya sejak 2016.
Sementara Meta, belum memberi tahu atau mendapat persetujuan dari pengguna sejak 2018, menurut pengawas.
Akibatnya, lebih dari 82 persen pengguna Google dan lebih dari 98 persen pengguna Meta di Korea Selatan memiliki data perilaku pengguna mereka di platform di luar Google dan Meta terpapar pada pengumpulan data ilegal mereka, kata PIPC.
Baca Juga: Zoom Berambisi Jadi Pesaing Google Workspace dan Microsoft Office
Keduanya sudah menyampaikan penyesalan mereka atas keputusan regulasi tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Google menyuarakan "penyesalan mendalam" tak lama setelah pengumuman oleh PIPC, serta menambahkan pihaknya akan terus berbicara dengan komisi untuk perlindungan privasi pengguna di Korea.
Sementara, perwakilan Meta mengatakan, perusahaan tidak dapat menyetujui keputusan PIPC dan akan meninjau semua kemungkinan, termasuk pertarungan hukum, menambahkan bahwa perusahaan telah mematuhi hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Bjorka Sebar Gosip, Jokowi Bakal Copot Menkominfo
-
Pemula Wajib Tahu! Cara Daftar Google Adsense Bagi Youtuber dan Blogger
-
Tak Gunakan Google Translate, Begini Terjemahkan Dokumen Bahasa Inggris di Word
-
Telkom dan Bappenas Siapkan Sistem Data Katalog Nasional Satu Data Indonesia
-
Zoom Berambisi Jadi Pesaing Google Workspace dan Microsoft Office
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik