Deli.Suara.com – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan Ferdy Sambo akan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres (Keputusan Presiden).
Menurutnya, saat ini administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo masih diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia atau As SDM. Setelah selesai nantinya akan diserahkan ke Sekretariat Negara atau Setneg.
“Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Kemudian Setneg langsung dapat Kepresnya (Keputusan Presiden) dan Kep-nya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo),” ucap Dedi, Rabu (21/9/2022).
Diketahui, Polri telah resmi menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ucap Agung dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Dedi Prasetyo memastikan tidak ada upacara PTDH terhadap Ferdy Sambo. Melainkan hanya berupa pemberian sepucuk surat pemecatan.
“Cukup serahkan (surat) saja tidak ada seremonial,” katanya.
Dedi juga menegaskan hasil putusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online Apin BK
Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi menggugat atau mengajukan protes terhadap putusan tersebut.
“Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Setelah Resmi Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Tak akan Tinggal Diam
-
Pengakuan Bripka RR: Kalau Saya Tahu Brigadir J akan Dibunuh, Saya akan Suruh Dia Pergi
-
Iptu Januar Arifin Disanksi Pembinaan Mental Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?
-
Perdana Lolos ke Piala Dunia , Timnas Sepak Bola Amputasi Bertemu Presiden Jokowi
-
Demi Redam Demo Kenaikan BBM Akan Ada PPKM Oktober, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
LBH Makassar: Dugaan Penembakan Polisi yang Tewaskan Remaja di Makassar Bukan Insiden Biasa
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Benarkah?
-
Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Mengendap di LMKN
-
Sediakan 6 Teleskop, Planetarium Jakarta Ajak Warga Amati Gerhana Bulan Total
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
5 Bedak Padat Tahan Minyak dan Keringat, Cocok Dipakai saat Lebaran 2026
-
BSB Mobile Perkuat Strategi Digital Bank Sumsel Babel, Transaksi Harian Kini Lebih Praktis
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Medis, Terbaru Doctor Shin
-
Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
-
27 Kode Redeem FC Mobile 3 Maret 2026: Bocoran Pele 117 dan Panen Gems Melimpah