/
Rabu, 21 September 2022 | 15:53 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan Ferdy Sambo akan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres (Keputusan Presiden). 

Menurutnya, saat ini administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo masih diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia atau As SDM. Setelah selesai nantinya akan diserahkan ke Sekretariat Negara atau Setneg.

“Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Kemudian Setneg langsung dapat Kepresnya (Keputusan Presiden) dan Kep-nya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo),” ucap Dedi, Rabu (21/9/2022).

Diketahui, Polri telah resmi menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. 

“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ucap Agung dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Dedi Prasetyo memastikan tidak ada upacara PTDH terhadap Ferdy Sambo. Melainkan hanya berupa pemberian sepucuk surat pemecatan.

“Cukup serahkan (surat) saja tidak ada seremonial,” katanya.

Dedi juga menegaskan hasil putusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online Apin BK

Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi menggugat atau mengajukan protes terhadap putusan tersebut.

“Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri,” tandasnya.

Sumber: Suara.com 

Load More