Johanis Tanak terpilih menjadi pimpinan KPK menggantikan Lili. Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah. Berikut profil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak tersebut.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir. Mayoritas anggota Komisi III DPR RI memilih KPK Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK terpilih pengganti Lili Pintauli.
Dalam penelusuran Deli, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Johanis pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia juga mendapat gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga.
Johanis juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia pun pernah menjadi Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2019, Johanis ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Namun, ia tak lolos usai mendapatkan nol suara di DPR.
Nama Johanis Tanak kemudian diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Johanis Tanak bersaing dengan I Nyoman Wara.
Saat menjalani fit and proper test di DPR, Johanis Tanak menyoroti pentingnya pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menceritakan pengalamannya kerap memberikan sosialisasi saat masih menjabat kejati.
"Dan saya juga kemudian berpikir bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi," ujarnya, Rabu kemarin.
Sebelumnya di hadadapan Anggota DPR RI, Johanis Tanak menjelaskan usulan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mengapa Lebih Banyak Wanita Mengajukan Perceraian daripada Pria? Ada 3 Faktor Utama
Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi.
Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi proyek Hambalang. Mantan jaksa itu mempertanyakan besaran anggaran dalam mengusut kasus tersebut dengan pengembalian kerugian negaranya.
Lebih lanjut, Johanis menyebut penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi tetap punya efek jera kepada pelaku. Pasalnya, menurut Johanis, pelaku harus membayarkan denda dan kerugian negara atas korupsi yang dilakukannya.
"Sekarang di Belanda, Rutan kosong karena berapa besar biaya untuk memproses satu proses perkara. Sementara yang namanya korupsi, negara berusaha jangan sampai uang negara keluar. Tapi dengan proses begitu berapa banyak uang negara yang harus keluar," katanya.
Namun, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengkritik pandangan yang disampaikan Johanis di hadapan anggota Komisi III tersebut. Menurut dia, ide Johanis tersebut bertentangan dengan kedudukan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan bertentangan dengan paradigma UNCAC.
Alvin pun khawatir pendekatan itu diterapkan Johanis saat menjabat pimpinan KPK. “Upaya menggeser penanganan kasus korupsi menjadi ultimum remedium melalui restorative justice harus didahului dengan adanya UU Perampasan Aset," ujar Alvin. [BAB]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Catat Tanggalnya! CORTIS Siap Tampil di F1 GP Singapura 2026 Mendatang
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam
-
Pompa Air yang Murah Merk Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Versi Review
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026