Johanis Tanak terpilih menjadi pimpinan KPK menggantikan Lili. Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah. Berikut profil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak tersebut.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir. Mayoritas anggota Komisi III DPR RI memilih KPK Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK terpilih pengganti Lili Pintauli.
Dalam penelusuran Deli, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Johanis pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia juga mendapat gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga.
Johanis juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia pun pernah menjadi Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2019, Johanis ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Namun, ia tak lolos usai mendapatkan nol suara di DPR.
Nama Johanis Tanak kemudian diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Johanis Tanak bersaing dengan I Nyoman Wara.
Saat menjalani fit and proper test di DPR, Johanis Tanak menyoroti pentingnya pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menceritakan pengalamannya kerap memberikan sosialisasi saat masih menjabat kejati.
"Dan saya juga kemudian berpikir bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi," ujarnya, Rabu kemarin.
Sebelumnya di hadadapan Anggota DPR RI, Johanis Tanak menjelaskan usulan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mengapa Lebih Banyak Wanita Mengajukan Perceraian daripada Pria? Ada 3 Faktor Utama
Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi.
Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi proyek Hambalang. Mantan jaksa itu mempertanyakan besaran anggaran dalam mengusut kasus tersebut dengan pengembalian kerugian negaranya.
Lebih lanjut, Johanis menyebut penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi tetap punya efek jera kepada pelaku. Pasalnya, menurut Johanis, pelaku harus membayarkan denda dan kerugian negara atas korupsi yang dilakukannya.
"Sekarang di Belanda, Rutan kosong karena berapa besar biaya untuk memproses satu proses perkara. Sementara yang namanya korupsi, negara berusaha jangan sampai uang negara keluar. Tapi dengan proses begitu berapa banyak uang negara yang harus keluar," katanya.
Namun, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengkritik pandangan yang disampaikan Johanis di hadapan anggota Komisi III tersebut. Menurut dia, ide Johanis tersebut bertentangan dengan kedudukan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan bertentangan dengan paradigma UNCAC.
Alvin pun khawatir pendekatan itu diterapkan Johanis saat menjabat pimpinan KPK. “Upaya menggeser penanganan kasus korupsi menjadi ultimum remedium melalui restorative justice harus didahului dengan adanya UU Perampasan Aset," ujar Alvin. [BAB]
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, John Herdman: Jangan Cepat Puas!
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah