Johanis Tanak terpilih menjadi pimpinan KPK menggantikan Lili. Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah. Berikut profil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak tersebut.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir. Mayoritas anggota Komisi III DPR RI memilih KPK Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK terpilih pengganti Lili Pintauli.
Dalam penelusuran Deli, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Johanis pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia juga mendapat gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga.
Johanis juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia pun pernah menjadi Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2019, Johanis ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Namun, ia tak lolos usai mendapatkan nol suara di DPR.
Nama Johanis Tanak kemudian diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Johanis Tanak bersaing dengan I Nyoman Wara.
Saat menjalani fit and proper test di DPR, Johanis Tanak menyoroti pentingnya pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menceritakan pengalamannya kerap memberikan sosialisasi saat masih menjabat kejati.
"Dan saya juga kemudian berpikir bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi," ujarnya, Rabu kemarin.
Sebelumnya di hadadapan Anggota DPR RI, Johanis Tanak menjelaskan usulan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mengapa Lebih Banyak Wanita Mengajukan Perceraian daripada Pria? Ada 3 Faktor Utama
Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi.
Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi proyek Hambalang. Mantan jaksa itu mempertanyakan besaran anggaran dalam mengusut kasus tersebut dengan pengembalian kerugian negaranya.
Lebih lanjut, Johanis menyebut penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi tetap punya efek jera kepada pelaku. Pasalnya, menurut Johanis, pelaku harus membayarkan denda dan kerugian negara atas korupsi yang dilakukannya.
"Sekarang di Belanda, Rutan kosong karena berapa besar biaya untuk memproses satu proses perkara. Sementara yang namanya korupsi, negara berusaha jangan sampai uang negara keluar. Tapi dengan proses begitu berapa banyak uang negara yang harus keluar," katanya.
Namun, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengkritik pandangan yang disampaikan Johanis di hadapan anggota Komisi III tersebut. Menurut dia, ide Johanis tersebut bertentangan dengan kedudukan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan bertentangan dengan paradigma UNCAC.
Alvin pun khawatir pendekatan itu diterapkan Johanis saat menjabat pimpinan KPK. “Upaya menggeser penanganan kasus korupsi menjadi ultimum remedium melalui restorative justice harus didahului dengan adanya UU Perampasan Aset," ujar Alvin. [BAB]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
3 Perbedaan Mencolok Ending 5 Centimeters per Second Animasi vs Live Action 2026
-
Arne Slot Frustrasi! Liverpool Menyerah Kejar Tiket ke Liga Champions?
-
Jadwal Padat Gattuso Demi Tiket Piala Dunia 2026: Tanpa TC, Keliling Dunia Temui Pemain
-
Laga Tarung Awan Jakarta
-
Real Madrid Banyak Protes Soal Wasit, Presiden Interim Barcelona Kasih Sindiran Menohok
-
5 HP Murah 2 Jutaan Punya Kamera Jernih dengan Penyimpanan Besar
-
Jadwal Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2026, Cek Syarat Pra-Pesan Tiket di Sini!
-
Cara Cek Garansi iPhone dengan Benar untuk Pastikan Keaslian Perangkat Anda
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Herman Deru Dorong Tanjung Carat dan Bendungan Tiga Dihaji di Hadapan Menko AHY