Status lulus PG pada laman Info GTK saat ini tengah dicari menyusul informasi adanya notifikasi lolos PG di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dengan dinyatakan lolos PG, guru honorer nantinya akan menjadi prioritas untuk menjadi PPPK 2022.
Oleh karenanya, guru non ASN baik yang telah lulus PG atau belum dirilis untuk terus memantau akun masing-masing dalam dua situs resmi pemerintah, yakni Info GTK dan SSCASN. Lantas bagaimana cara cara cek lolos PPPK di Info GTK? Simak ulasannya berikut ini.
Langkah-langkah Cek Lolos PPPK di Info GTK
Berikut ini cara cek lolos PPPK di Info GTK dengan mudah seperti langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka browser perangkat Anda
2. Masuk ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
3. Login dengan menggunakan akun PTK lalu masukkan kata sandi
4. Masukkan kode captcha
5. Kemudian, klik Login lalu Log In melalui Dapokdismen.
6. Setelah berhasil login ke akun milik Anda, Anda dapat mengetahui berbagai info mengenai GTK termasuk info kelolosan Anda.
Kategori Pelamar PPPK 2022
Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:
1. Pelamar Prioritas
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ganjar: Amalkan Nilainya, Jangan Tergoda Ideologi Lain
Adapun pemenuhan kebutuhan bagi guru melalui sistem PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dengan kategori sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 adalah seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan juga sudah memenuhi syarat Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
* THK-II yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
* Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
* Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
* Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut:
* Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
* Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.
* Memenuhi persyaratan Pelamar
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak berdasarkan permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaknj sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai persyaratan.
7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi beberapa persyaratan umum di atas, para pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintas atau puskesmas yang trlah menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Memberikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari para pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Berikut tadi langkah-langkah untuk mengetahui GTK di laman Kemendikbud RI. Semoga bermanfaat. [VAB]
Sumber: Suara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
BMW Siapkan SUV Off-Road Penantang Langsung Range Rover
-
Sinopsis Where the Mask Ends, Drama China Terbaru Tian Xi Wei di Youku
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Dukcapil Catat 1.776 Pendatang Baru di Jakarta Pasca Lebaran
-
Bantu Padamkan Bus Terbakar Pakai APAR Kantor, Satpam BRI Ajibarang Tuai Respon Positif
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua
-
Saat Anggaran Diminta Hemat, Pejabat Kalbar Mau Retreat ke Luar Daerah: Apa Urgensinya?
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun: Gini-gini Uangnya Banyak!