Deli.Suara.com – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menemukan beberapa poin dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sifatnya asumsi.
Dalam hal ini, Putri Candrawathi diklaim tidak memahami dakwaan tersebut. Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum akan menguji lebih dalam.
“ Kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifarnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge,” ujar Febri Diansyah, usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mantan juru bicara KPK itu menambahkan, kliennya tidak memahami dakwaan yang diklaim bersifat asumsi tersebut. Salah satunya, asumsi soal istri jenderal bintang dua.
“Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami. Sebab saat kami dengar tadi, perang-perang yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban,” kata Febri.
Menurut Febri, apa yang dipaparkan jaksa hanya merujuk pada satu keterangan saksi saja. Padahal, keterangan satu saksi dalam konteks hukum pidana tidak punya nilai pembuktian.
“Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi,” tambah Febri.
JPU diketahui telah rampung membacakan surat dakwaan Putri Candrawathi. Pada pukul 19.00 WIB nanti, dakwaan akan direspons melalui nota keberatan atau eksepsi.
Dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut serta terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Padahal, Brigadir J merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
Baca Juga: Ingin Ada Perubahan Positif Pada Hidupmu? Cobalah 5 Tips Ini!
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
JPU menyebut dengan akal liciknya itu pula Putri turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Selain itu, JPU juga menyebut Putri Candrawathi dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Sebelum meninggal, lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.
“Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga,” ungkap JPU.
Berita Terkait
-
Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo
-
Permintaan Bharada E Jelang Hadapi Ferdy Sambo di Sidang: Bripka RR Tak Cabut BAP atau Ubah Keterangan
-
Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Usai Mendengar Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
-
Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa
-
Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus