Deli.Suara.com – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menemukan beberapa poin dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sifatnya asumsi.
Dalam hal ini, Putri Candrawathi diklaim tidak memahami dakwaan tersebut. Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum akan menguji lebih dalam.
“ Kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifarnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge,” ujar Febri Diansyah, usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mantan juru bicara KPK itu menambahkan, kliennya tidak memahami dakwaan yang diklaim bersifat asumsi tersebut. Salah satunya, asumsi soal istri jenderal bintang dua.
“Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami. Sebab saat kami dengar tadi, perang-perang yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban,” kata Febri.
Menurut Febri, apa yang dipaparkan jaksa hanya merujuk pada satu keterangan saksi saja. Padahal, keterangan satu saksi dalam konteks hukum pidana tidak punya nilai pembuktian.
“Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi,” tambah Febri.
JPU diketahui telah rampung membacakan surat dakwaan Putri Candrawathi. Pada pukul 19.00 WIB nanti, dakwaan akan direspons melalui nota keberatan atau eksepsi.
Dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut serta terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Padahal, Brigadir J merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
Baca Juga: Ingin Ada Perubahan Positif Pada Hidupmu? Cobalah 5 Tips Ini!
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
JPU menyebut dengan akal liciknya itu pula Putri turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Selain itu, JPU juga menyebut Putri Candrawathi dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Sebelum meninggal, lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.
“Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga,” ungkap JPU.
“Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi dan mengawal terdakwa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, JPU dalam perkara ini mendakwa Putri Candrawathi dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Atas dakwaan tersebut dia terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo
-
Permintaan Bharada E Jelang Hadapi Ferdy Sambo di Sidang: Bripka RR Tak Cabut BAP atau Ubah Keterangan
-
Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Usai Mendengar Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
-
Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa
-
Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring