/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:46 WIB
daftar PPPK SSCASN. (BKN)

Deli.suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Untuk jabatan fungsional guru ada beberapa berkas yang harus disiapkan oleh non ASN jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.

Terlebih untuk jadwal seleksi PPPK jabatan fungsional guru sudah dirilis oleh pemerintah dan bisa dicek melalui website resmi terkait.

Selain jadwal juga ada beberapa hal lain mulai dari jadwal pendaftaran sampai pengumuman seleksi yang harus diketahui oleh non ASN.

Pengadaan PPPK 2022 ini dimulai dari aplikasi penilaian, infrastruktur, referensi program studi dan linearitas, ABK, integrasi sistem data, persiapan pendaftaran dan pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Saat ini, progress tersebut ternyata masih sampai pada tahap persiapan pendaftaran saja dan tentu non ASN akan menunggu sampai pada tahap pendaftaran sscasn dimulai.

Untuk jadwal pendaftaran seleksi PPPK bagi semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar PPPK guru prioritas pertama akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Jadwal yang dirilis oleh pemerintah tersebut memang sewaktu-waktu bisa saja mengalami perubahan.

Untuk itu bagi non ASN dihimbau agar selalu memantau laman resmi pemerintah terkait dengan jadwal yang sudah rilis.

Baca Juga: Ini 5 Pria yang Pernah Singgah di Hati Nikita Willy

Jika memang benar akan dilaksanakan pendaftaran maka seluruh non ASN hendaknya menyiapkan berkas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apa saja? Simak di bawah ini.

* Pas foto dengan latar belakang warna merah, ketentuan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
* Surat pernyataan diketik komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
* Scan Kartu Tanda Penduduk KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
* Pelamar menyiapkan scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D4/S1, bagi pelamar yang lulus dari luar negeri juga mempersiapkan surat penyetaraan ijazah asli dari Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti;
* Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;

Bagi penyambang disabilitas perlu menyiapkan berkas tambahan yaitu:

- Mempersiapkan surat keterangan penyandang disabilitas yang berasal dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari ketika sedang menjalankan tugas sebagai pendidik

Itulah beberapa hal mengenai seleksi PPPK 2022 yang harus disiapkan oleh non ASN. Semoga bermanfaat. 

Load More