/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:34 WIB
Tilang elektronik akan mulai diterapkan. (Foto: Istimewa)

4.    Melanggar batas kecepatan

5.    Berkendara melawan arus

6.    Menggunakan plat nomor palsu

7.    Menerobos lampu merah

8.    Berboncengan lebih dari tiga orang

9.    Tidak menggunakan helm

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku.

Itulah cara mengurus tilang elektronik. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kalian. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Sumbangan Mahasiswa Unud Naik Penyidikan, Tinggal Tetapkan Tersangka

Sumber: Suara.com 

Load More