Suara.com - Tilang elektronik mulai dikenalkan oleh Polda Metro Jaya sejak awal bulan November 2018. Kapolri Listyo Sigit pun telah meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang manual lagi. Lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik?
Sistem tilang elektronik ini sedikit berbeda dengan tilang pada umumnya karena pelanggaran akan terekam CCTV. Agar tak bingung, yuk simak cara mengurus tilang elektronik di bawah ini.
Merangkum laman Indonesia Baik, pelanggaran yang terekam kamera CCTV kemudian akan diperiksa oleh polisi. Apakah kalian masih bingung? Berikut penjelasan setiap mekanisme, semoga bermanfaat.
Jika tilang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengawasi langsung pelanggarannya, maka e-tilang atau ETLE akan menggunakan CCTV. Pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera dan berikutnya akan diproses oleh pihak berwajib.
Setelah itu petugas akan mengirim surat beserta foto bukti pelanggaran untuk kemudian kita konfirmasi, apakah benar pelanggaran ini dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan tersebut atau tidak.
Pada tahap ini, kita akan diberi pilihan ya atau tidak dan konfirmasi dapat dilakukan melalui link www.etle-pmj.info atau secara manual dengan mengirim kembali blanko tersebut ke Posko e-TLE Polda Metro Jaya.
Jangka waktu konfirmasi ini adalah lima hari setelah surat pelanggaran diterima. Jika pelanggar mengakui pelanggaran yang ia buat, maka polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.
Sanksi yang diberikan akan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selian itu, surat tilang akan diberikan dengan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Perlu diketahui, hingga proses ini berlangsung, pelanggar tidak akan mengikuti sidang dan mereka akan diberi tenggang waktu pembayaran hingga 7 hari, jika melewati waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang tertangkap kamera akan diblokir oleh polisi.
Baca Juga: Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya
Berikut ini adalah 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yuk simak!
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Melanggar batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku.
Itulah cara mengurus tilang elektronik. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kalian.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!