Deli.suara.com - Aturan terkini dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengenai pakaian adat jadi seragam sekolah, menuai ragam pendapat.
Adapun peraturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai pakaian adat pada acara adat atau hari tertentu. Di mana Aturan pakaian adat menjadi seragam sekolah berlaku mulai 7 September 2022.
Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah
Praktisi Pendidikan pada Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara, Kristianus Mote menganjurkan agar pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Kebijakan Kemenristek RI tentang aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah, memang sebuah tindakan nyata yang tepat," katanya kepada Deli.suara.com melalui pesan daring, Minggu (30 Oktober).
Dia menjelaskan, kebijakan itu tepat sebab bertujuan untuk mewujudkan satu dari enam dimensi profil pelajar Pancasila, yaitu berkebhinekaan global.
Namun, dia melanjutkan, persoalan pelik bisa muncul karena tidak semua daerah memiliki pakaian adat yang tepat sesuai dijadikan seragam sekolah.
"Di antaranya, Pakaian Adat Daerah Pegunungan Tengah Papua yang disebut "Koteka" dan "Moge" yang tidak dikukuhkan menjadi pakaian adat dengan pertimbangan bahwa pakaian adat tersebut mengandung unsur "pornografi" dan "pornoaksi
Baca Juga: Sagu Jadi Yang Paling Dicari Saat Ini
Diketahui sebelumnya siswa hanya memakai seragam sekolah nasional dan seragam pramuka saat sekolah serta seragam khas dari masing-masing sekolah.
Kini pakaian adat juga menjadi seragam siswa saat sekolah melalui aturan baru Kemendikbudristek.
Jadwal penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Sementara untuk penggunaan seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. [BAB]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI