Deli.suara.com - Aturan terkini dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengenai pakaian adat jadi seragam sekolah, menuai ragam pendapat.
Adapun peraturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai pakaian adat pada acara adat atau hari tertentu. Di mana Aturan pakaian adat menjadi seragam sekolah berlaku mulai 7 September 2022.
Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah
Praktisi Pendidikan pada Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara, Kristianus Mote menganjurkan agar pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Kebijakan Kemenristek RI tentang aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah, memang sebuah tindakan nyata yang tepat," katanya kepada Deli.suara.com melalui pesan daring, Minggu (30 Oktober).
Dia menjelaskan, kebijakan itu tepat sebab bertujuan untuk mewujudkan satu dari enam dimensi profil pelajar Pancasila, yaitu berkebhinekaan global.
Namun, dia melanjutkan, persoalan pelik bisa muncul karena tidak semua daerah memiliki pakaian adat yang tepat sesuai dijadikan seragam sekolah.
"Di antaranya, Pakaian Adat Daerah Pegunungan Tengah Papua yang disebut "Koteka" dan "Moge" yang tidak dikukuhkan menjadi pakaian adat dengan pertimbangan bahwa pakaian adat tersebut mengandung unsur "pornografi" dan "pornoaksi
Baca Juga: Sagu Jadi Yang Paling Dicari Saat Ini
Diketahui sebelumnya siswa hanya memakai seragam sekolah nasional dan seragam pramuka saat sekolah serta seragam khas dari masing-masing sekolah.
Kini pakaian adat juga menjadi seragam siswa saat sekolah melalui aturan baru Kemendikbudristek.
Jadwal penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Sementara untuk penggunaan seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. [BAB]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Makanan Prajurit AS 'Tak Layak' Saat Perang Iran, Netizen Sebut Lebih Enak MBG
-
Curhatan Azizah Salsha Bocor, Singgung Lelahnya Menikah dengan Pratama Arhan
-
Liga Spanyol: Real Madrid Akhirnya Menang, Mbappe dan Vinicius Pahlawan
-
Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Oppo Find X9 Ultra Resmi Pre-Order di Indonesia, Bonus Hingga Rp9 Juta
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Tanpa Disadari, 10 Hal di Rumah Ini Bisa Menutup Pintu Rezeki Menurut Feng Shui
-
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan