Deli.suara.com - Aturan terkini dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengenai pakaian adat jadi seragam sekolah, menuai ragam pendapat.
Adapun peraturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai pakaian adat pada acara adat atau hari tertentu. Di mana Aturan pakaian adat menjadi seragam sekolah berlaku mulai 7 September 2022.
Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah
Praktisi Pendidikan pada Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara, Kristianus Mote menganjurkan agar pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Kebijakan Kemenristek RI tentang aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah, memang sebuah tindakan nyata yang tepat," katanya kepada Deli.suara.com melalui pesan daring, Minggu (30 Oktober).
Dia menjelaskan, kebijakan itu tepat sebab bertujuan untuk mewujudkan satu dari enam dimensi profil pelajar Pancasila, yaitu berkebhinekaan global.
Namun, dia melanjutkan, persoalan pelik bisa muncul karena tidak semua daerah memiliki pakaian adat yang tepat sesuai dijadikan seragam sekolah.
"Di antaranya, Pakaian Adat Daerah Pegunungan Tengah Papua yang disebut "Koteka" dan "Moge" yang tidak dikukuhkan menjadi pakaian adat dengan pertimbangan bahwa pakaian adat tersebut mengandung unsur "pornografi" dan "pornoaksi
Baca Juga: Sagu Jadi Yang Paling Dicari Saat Ini
Diketahui sebelumnya siswa hanya memakai seragam sekolah nasional dan seragam pramuka saat sekolah serta seragam khas dari masing-masing sekolah.
Kini pakaian adat juga menjadi seragam siswa saat sekolah melalui aturan baru Kemendikbudristek.
Jadwal penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Sementara untuk penggunaan seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. [BAB]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Bye Kulit Kusam dan Lelah! 4 Brightening Gel Mask Bikin Auto Cerah Seketika
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Empat Desa Terendam Banjir di Kabupaten Buol
-
5 Adidas Samba Jane untuk Jalan Seharian Tanpa Pegal dan OOTD Keren
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Gubernur Sulsel Tanam Mangrove di Selayar
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.