Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa (30/5/2023).
Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu satu sel. Pemindahan itu dilakukan pada Selasa sore.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba. Keduanya (Mario dan Shane dipindahkan)," kata Rika kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Rika menyebut setiba di Lapas Salemba, Mario dan Shane diperiksa kesehatan dan berkas administrasinya.
"Saat tiba di Lapas Salemba Dandy dkk dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," jelas Rika.
Menurut dia, Mario dan Shane ditempatkan di kamar pengenalan bersama 19 orang tahanan lainnya.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan ) bersama 19 orang lainnya," kata Rika.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, ditahan di satu sel di Rutan Cipinang Kelas I, Jaktim bersama 16 orang tahanan lainnya.
"DS dan SLR ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya," ujar Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: KST Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara bagi Sopir di Bogor
Rika menegaskan keduanya tidak akan mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Cipinang.
"Tidak ada (perlakuan khusus)," singkat Rika.
Untuk diketahui, kejaksaan resmi menahan Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Mario dan Shane.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).
Syarief menyampaikan Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Penahanan Mario Dandy Cs Dipindah ke Lapas Salemba, Kemenkumham: Rutan Cipinang Sangat Padat
-
Alasan Ditjen PAS Pindahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba, Sekamar Bareng 9 Tahanan Lain
-
Digelar di PN Jaksel 6 Juni Mendatang, Mario Dandy Bakal Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs
-
Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Petinggi Garudayaksa FC Resmi Ditunjuk sebagai Chairman Baru Oxford United
-
Dollar Perkasa, Kreativitas Berjaya: Mencari Cuan di Balik Rupiah Rp17.500
-
Berapa Harga Lipstik Hanasui yang Asli? Ini Cara Membedakan dengan KW
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar