Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menindaklanjuti kasus tempat ibadah tidak berizin di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
"Saya sarankan dilengkapi dulu izinnya. Setelah saya cek memang belum lengkap (izinnya)," kata Gibran di Solo, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan, tidak ada permasalahan lain di luar izin. Bahkan warga sekitar sebetulnya tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah tersebut.
"Persoalan izin saja kok, kalau warga sebetulnya menerima," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Banjarsari Beni Supartono Putro menceritakan awalnya sejumlah warga beragama Islam di Banyuanyar mengadakan pawai menyambut 1 zuhijah. Kemudian beberapa dari mereka tiba-tiba memasang spanduk di dua titik yang berisi penolakan keberadaan tempat ibadah.
"Tapi kemudian di hari itu juga dilepas sama mereka. Alasannya karena belum izin dan mengadakan peribadatan yang belum berizin," katanya.
Ia menegaskan kejadian tersebut bukan merupakan kejadian intoleransi.
"Yang dipermasalahkan karena perizinan belum diurus. Kami dorong dari pihak gereja yang mau mendirikan rumah ibadah untuk urus izin. Itu saja udah," katanya.
Ia mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan. Dari sisi administrasi, menurut dia, juga perlu dicek terlebih dahulu.
"Artinya hukum formil dan materiil. Bagi kami yang penting harus terpenuhi semua. Formil itu secara aturan pendirian gereja apa saja, secara materiil itu lingkungan, warga sekitar harus terselesaikan," katanya.
Sementara itu, usai bertemu dengan Gibran, pendeta GKJ Nusukan Pendeta Eko mengatakan tidak tahu aksi tersebut dilakukan kelompok mana.
"Tapi mengatasnamakan warga Islam Banyuanyar, mereka hanya memasang MMT, mereka menolak pengalihan rumah pribadi jadi tempat ibadah," katanya.
Meski demikian, katanya, saat ini permasalahan tersebut sudah selesai.
"Kemarin sudah selesai karena ada ormas yang ikut mendampingi sehingga yang menurunkan spanduk mereka sendiri. Itu kesalahpahaman, memang ada pembangunan (gereja, red.) tapi bukan seperti itu," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Selvi Ananda Kembarannya Kate Middleton? Efek Ganti Gaya Rambut Doang: Jadi Kayak Bule
-
Soal Pertemuan Puan Maharani-AHY, Gibran: Bagus, Terlihat Akrab
-
Siapa Alexis Messidoro? Pemain Persis Solo Hadir di Konferensi Pers Timnas Argentina
-
Kalah dari Jeonbuk Hyundai Motors, Performa Pemain Baru Persis Solo Dapat Catatan Khusus
-
Persis Solo Akui Keunggulan Jeonbuk Hyundai Motors 1-2 di Laga Uji Coba
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja