/
Senin, 26 Juni 2023 | 14:06 WIB
Gedung KPK. ([Suara.com/Kurniawan Mas'ud])

 

Menurut keterangan korban kepada Dewas KPK, dirinya terpaksa menuruti nafsu bejat Mustarsidin karena takut sang suami dipersulit dalam rutan.

 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual.

 

Laporan ini awalnya datang dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan diteruskan kepada Dewan Pengawas pada Januari 2023.

 

Menanggapi informasi yang beredar, Ali mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi sesuai putusan sidang etik, dan sanksi tersebut diberlakukan pada April 2023.

 

Baca Juga: Angkat Isu Gender dan Ketubuhan, Pameran Ini Bisa Jadi Ajang Seniman Unjuk Karya

Walaupun begitu, Ali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.

 

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

Load More