Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membalas pernyataan Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan untuk membubarkan lembaga antirasuah itu.
Ghufron menilai bahwa ucapan Presiden RI ke-5 itu adalah sebuah evaluasi bagi KPK.
"Apa yang disampaikan beliau itu bagian dari ya review (ulasan) dan evaluasi agar KPK semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kinerja," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Mengenai apa saja yang harus diperkuat dari sisi regulasi atau perundang-undangan, Ghufron mengatakan hal tersebut adalah tugas pemerintah untuk menjawabnya.
"Yang bisa menilai adalah presiden, pemerintah, dan DPR karena KPK dibentuk melalui undang-undang. Beliau yang memiliki kewenangan untuk menilai, tapi yang kami concern untuk menanggapi adalah dari sisi kinerja," ujarnya.
Namun, Ghufron juga mengatakan pihaknya akan menyusun laporan dari perspektif KPK mengenai kinerja lembaga antirasuah dalam menjalankan amanat yang diembannya, yakni memberantas korupsi.
"Nah, tentu kami pada saatnya akan melaporkan di pertengahan, di akhir juga akan kami laporkan apa yang dalam perspektif, baik Bu Mega ataupun publik yang dianggap mungkin dianggap melemah atau turun, akan kami sampaikan perspektif yang sebenarnya, perspektif KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lembaga yang lebih kuat.
"Ini (KPK) sifatnya hanya komisi, menurut saya memang kurang kuat, jadi harus diubah," kata Megawati di Yogyakarta, Selasa (22/8).
Baca Juga: 5 Kakak Beradik yang Menjadi Pemain Sepak Bola Terkenal, Ada Florentin Pogba dan Paul Pogba
Megawati mulanya mengaku prihatin karena hingga kini masih muncul praktik korupsi yang mencerminkan dekadensi moral di Indonesia.
Megawati kemudian menuturkan bahwa KPK ia dirikan saat masih menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.
Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 Bambang Kesowo saat itu mengajukan beleid pembentukan KPK dan meminta Megawati berkenan menandatangani.
Meski demikian, Megawati tidak serta merta berkenan menandatangani surat pembentukan lembaga antirasuah itu karena wujudnya komisi yang setara lembaga ad hoc alias tidak permanen.
"Tadinya saya enggak mau teken. Saya bilang kenapa komisi? Itu sifatnya kan ad hoc mas, kenapa enggak ada lain lagi ya yang bisa lebih mantap karena ad hoc itu kan suatu saat bisa dibubarkan dan itu Tap MPR," kata Megawati.
Dia mengaku memahami bahwa dasar pembentukan KPK berangkat dari belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.
Berita Terkait
-
Megawati Usul Bubarkan KPK Karena Prihatin, Padahal PDIP Dianggap Parpol Paling Korup
-
Tak Ada Ganjar-Anies di Kantong Megawati, Said PDIP: Terakhir, Mbak Puan Menyampaikan Ganjar-Gibran
-
Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan
-
Bongkar Permainan Mafia dalam Pelaksanaan PKPU, Ketua KY: Banyak Putusan Aneh!
-
KY dan KPK Teken Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi, Turut Atur Perilaku Hakim
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
Teka-teki Wali Nikah Syifa Hadju, Ayah Kandung Hadir atau Pakai Wali Hakim?
-
Sedang Kehilangan Arah? Novel 'Rumah' Karya J.S. Khairen Akan Menemanimu
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Tolak Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Kini Dirumorkan Pilih Turkiye?
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta