/
Senin, 11 September 2023 | 18:15 WIB
Foto Siskaeee di film Keramat Tunggak. ((Twitter/@linkdoodterbaru))

Skandal berat melanda dunia hiburan Tanah Air kembali terkuak. Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi film pornografi, diduga Kelas Bintang, yang melibatkan beberapa selebgram terkenal, yakni Siskaeee dan Virly Virginia

Operasi pengungkapan ini berujung pada penangkapan lima individu yang terlibat langsung dalam produksi film dewasa berbayar tersebut. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan bahwa kelima tersangka masing-masing memiliki peran vital dalam produksi, mulai dari sutradara, kameramen, hingga editor.

Diketahui, seluruh produksi film tersebut ditangani dalam satu rumah produksi dan hasil karyanya disebarkan melalui tiga situs web berbayar.

"Hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," ungkap Ade pada konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada hari Senin (11/9/2023).

Penyidik berhasil mendeteksi operasi ilegal ini melalui patroli siber yang mengidentifikasi tiga situs yang mentransmisikan film berdurasi 1 hingga 1,5 jam tersebut.

Di antara 120 judul film yang telah diproduksi, terdapat judul "Kramat Tunggak" yang menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia sebagai pemeran utama.

"Salah satu film yang sempat diblokir oleh Kominfo adalah 'Kramat Tunggak' di akhir bulan April tahun 2023," tambah Ade.

Investigasi lebih lanjut juga mengungkap bahwa selebgram dan artis yang terlibat dalam produksi ini menerima bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film, sementara pelanggan situs diharuskan membayar tarif berlangganan yang bervariasi mulai dari Rp50 ribu per hari hingga Rp500 ribu per tahun.

Dalam waktu satu tahun operasional sejak awal 2022, jaringan ini telah mengumpulkan keuntungan mencapai Rp500 juta. 

Baca Juga: Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Ditunda, Jaksa Minta Digelar Online

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan sejumlah pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa berhati-hati dan menjauhi konten ilegal semacam ini, dan diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Load More