Kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta dinilai bentuk kampanye sebagai bakal calon presiden 2024. Hal itu menuai polemik di masyarakat.
Dilansir dari Suara.com, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan mengapa Ganjar harus muncul dalam tayangan azan.
"Ya iya lah (kampanye). Maksudnya ngapain kalau tiba-tiba. Kan sebelum ditetapkan sebagai capres dan sebelum Perindo mendukung Pak Ganjar kan enggak ada azan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sebagaimana diketahui, tayangan azan yang menampilkan Ganjar itu muncul di stasiun TV group MNC yang notabene milik Ketua Umum partai Perindo. Perindo kini bergabung dengan PDIP mendukung Ganjar.
Doli lantas menyoroti soal regulasi terkait masalah tersebut. Menurutnya memang tidak aturan yang melarang.
"Sebenarnya memang enggak ada yang melarang kan, siapa saja televisi membuat apa namanya, jangankan azan atau apa gitu, iklan saja kan enggak bisa kita hindari. Kecuali nanti kalau sudah diatur dalam masa kampanye, masuknya sosok-sosok capres atau cawapres atau calon anggota DPR itu pasti akan diatur," tutur Doli.
Meski tidak ada regulasi yang melarang, Doli menekankan pentingnya etika.
"Tetapi kemudian soal etik, soal etik memang harusnya kan yang punya TV itu kan mbok ya harus mempertimbangkan lah. Kan sekarang orang lagi ramai, katanya enggak boleh kampanye di rumah ibadah, kan kira-kira begitu," kata Doli.
"Tetapi itu kan kalau azan, salat itu berkaitan dengan ibadah. Jadi secara etik saja harus dipertimbangkan, walaupun tidak ada aturan hukum yang kemudian dilanggar kalau ada soal itu," sambungnya.
Baca Juga: Gugur di Lengkong, Paman Prabowo Tinggalkan Buku Catatan: Isinya Sajak Menyayat Hati
Sebelumnya, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyoroti munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan pada salah satu stasiun televisi nasional.
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu menindak tegas peristiwa yang dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu itu.
Namun, dia menganggap penindakkan tersebut sulit dilakukan lantaran regulasi pemilu antara sosialisasi dan kampanye dinilai lemah.
Neni menjelaskan dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.
"Aturan kampanye yang absurd sehingga sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan sosialisasi, hanya untuk partai politik peserta pemilu sementara untuk para kontestan bacapres bacawapres, tidak diatur sehingga saat ini seperti tarung bebas dan terjadi adanya ketidaksetaraan antar satu kandidat dengan kandidat lain," kata Neni kepada wartawan, Senin (11/9).
"Para kontestan sesuka hati melakukan curi start kampanye,” tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Update Harga BBM Pertamina 18 April 2026 dari Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan
-
Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?
-
Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'
-
Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah
-
Update Daftar Harga HP Tecno April 2026 Lengkap Semua Seri Terbaru
-
Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang
-
6 Parfum Pria yang Wanginya Seperti Cinta Pertama: Awet dan Tak Mudah Hilang