Kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta dinilai bentuk kampanye sebagai bakal calon presiden 2024. Hal itu menuai polemik di masyarakat.
Dilansir dari Suara.com, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan mengapa Ganjar harus muncul dalam tayangan azan.
"Ya iya lah (kampanye). Maksudnya ngapain kalau tiba-tiba. Kan sebelum ditetapkan sebagai capres dan sebelum Perindo mendukung Pak Ganjar kan enggak ada azan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sebagaimana diketahui, tayangan azan yang menampilkan Ganjar itu muncul di stasiun TV group MNC yang notabene milik Ketua Umum partai Perindo. Perindo kini bergabung dengan PDIP mendukung Ganjar.
Doli lantas menyoroti soal regulasi terkait masalah tersebut. Menurutnya memang tidak aturan yang melarang.
"Sebenarnya memang enggak ada yang melarang kan, siapa saja televisi membuat apa namanya, jangankan azan atau apa gitu, iklan saja kan enggak bisa kita hindari. Kecuali nanti kalau sudah diatur dalam masa kampanye, masuknya sosok-sosok capres atau cawapres atau calon anggota DPR itu pasti akan diatur," tutur Doli.
Meski tidak ada regulasi yang melarang, Doli menekankan pentingnya etika.
"Tetapi kemudian soal etik, soal etik memang harusnya kan yang punya TV itu kan mbok ya harus mempertimbangkan lah. Kan sekarang orang lagi ramai, katanya enggak boleh kampanye di rumah ibadah, kan kira-kira begitu," kata Doli.
"Tetapi itu kan kalau azan, salat itu berkaitan dengan ibadah. Jadi secara etik saja harus dipertimbangkan, walaupun tidak ada aturan hukum yang kemudian dilanggar kalau ada soal itu," sambungnya.
Baca Juga: Gugur di Lengkong, Paman Prabowo Tinggalkan Buku Catatan: Isinya Sajak Menyayat Hati
Sebelumnya, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyoroti munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan pada salah satu stasiun televisi nasional.
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu menindak tegas peristiwa yang dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu itu.
Namun, dia menganggap penindakkan tersebut sulit dilakukan lantaran regulasi pemilu antara sosialisasi dan kampanye dinilai lemah.
Neni menjelaskan dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.
"Aturan kampanye yang absurd sehingga sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan sosialisasi, hanya untuk partai politik peserta pemilu sementara untuk para kontestan bacapres bacawapres, tidak diatur sehingga saat ini seperti tarung bebas dan terjadi adanya ketidaksetaraan antar satu kandidat dengan kandidat lain," kata Neni kepada wartawan, Senin (11/9).
"Para kontestan sesuka hati melakukan curi start kampanye,” tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
-
BI Intervensi, Rupiah Menguat di Jumat Sore
-
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP, Dana Cair Bulan Ini
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Aksi Ganas WR155R di Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 yang Lahirkan Juara Baru
-
Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
-
Pelaku Usaha Asuransi Mulai Soroti Ancaman Inflasi Medis
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
Telkom Hadirkan Forum Kedaulatan Digital Nasional, Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri
-
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet