News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:49 WIB
Ilustrasi liquid vape. (Foto oleh Nathan Salt/pexels)
Baca 10 detik
  • Kemenkes menyusun regulasi kemasan polos seragam untuk produk tembakau dan rokok elektronik guna menekan daya tarik visual.
  • Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 28 Tahun 2024 demi melindungi generasi muda dari ketergantungan produk nikotin.
  • Pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian aturan selama dua tahun untuk industri sejak regulasi tersebut resmi diundangkan pada 2026.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan mengatur standardisasi kemasan atau plain packaging bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Melalui aturan tersebut, kemasan rokok dan vape nantinya akan dibuat seragam dengan warna yang ditentukan pemerintah guna mengurangi daya tarik visual produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.

Menurut Andi, selama ini kemasan produk tembakau tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi sarana promosi yang efektif menarik calon perokok baru.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," kata Andi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih dapat dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, unsur desain dan warna yang selama ini menjadi pembeda antarproduk akan diseragamkan.

Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan tercantum secara jelas pada kemasan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik.

Andi mengatakan berbagai penelitian internasional menunjukkan kebijakan plain packaging mampu menekan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang disampaikan pemerintah.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," ujarnya.

Baca Juga: Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Kemenkes menilai langkah tersebut penting mengingat prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius yang belum terselesaikan.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari risiko ketergantungan nikotin.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan kemasan polos bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah menerapkannya lebih dahulu, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Untuk memberikan ruang adaptasi bagi industri, pemerintah menyiapkan masa transisi yang cukup panjang. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan diundangkan atau sekitar Juli 2026.

Selain itu, dalam rancangan RPMK yang sedang dibahas, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.

Load More