- Kemenkes menyusun regulasi kemasan polos seragam untuk produk tembakau dan rokok elektronik guna menekan daya tarik visual.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 28 Tahun 2024 demi melindungi generasi muda dari ketergantungan produk nikotin.
- Pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian aturan selama dua tahun untuk industri sejak regulasi tersebut resmi diundangkan pada 2026.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan mengatur standardisasi kemasan atau plain packaging bagi produk tembakau dan rokok elektronik.
Melalui aturan tersebut, kemasan rokok dan vape nantinya akan dibuat seragam dengan warna yang ditentukan pemerintah guna mengurangi daya tarik visual produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.
Menurut Andi, selama ini kemasan produk tembakau tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi sarana promosi yang efektif menarik calon perokok baru.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," kata Andi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih dapat dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, unsur desain dan warna yang selama ini menjadi pembeda antarproduk akan diseragamkan.
Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan tercantum secara jelas pada kemasan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik.
Andi mengatakan berbagai penelitian internasional menunjukkan kebijakan plain packaging mampu menekan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang disampaikan pemerintah.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
Kemenkes menilai langkah tersebut penting mengingat prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius yang belum terselesaikan.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari risiko ketergantungan nikotin.
Pemerintah juga menegaskan kebijakan kemasan polos bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah menerapkannya lebih dahulu, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Untuk memberikan ruang adaptasi bagi industri, pemerintah menyiapkan masa transisi yang cukup panjang. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan diundangkan atau sekitar Juli 2026.
Selain itu, dalam rancangan RPMK yang sedang dibahas, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
CapCut Resmi Hadir di MyTelkomsel, Telkomsel Permudah Akses Editing Video AI bagi Kreator Konten
-
Penggemar Bersiap! Gong Yoo Dikonfirmasi Gelar Fan Meeting Perdana di Indonesia
-
Siapa Keyne Yamal? Tingkah Gemas Adik Lamine Yamal di Piala Dunia 2026
-
Resmi! Indonesia Kini Punya UU Pusat Finansial Internasional
-
Belum Sempat Nonton? Film Mortal Kombat II Bakal Rilis di HBO Max 24 Juli
-
Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC
-
Amerika Keok Lagi, Drone Kamikaze Iran Hancurkan Pangkalan Ahmed Al-Jaber Kuwait
-
ROG Homecoming Jadi Panggung Inovasi Asus, Komunitas Diajak Lihat Teknologi Masa Depan
-
Bisakah Kita Percaya AC dari Merek Laptop? Membongkar Paradoks Acerpure
-
Dua Tahun Jadi Reruntuhan, Begini Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Kini