- Komite Peringatan Marsinah mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan buruh tahun 1993 sebagai pelanggaran HAM berat di Jakarta.
- Aktivis menuntut pengusutan aktor intelektual di balik kematian Marsinah alih-alih hanya memberikan gelar pahlawan tanpa keadilan nyata.
- Komnas HAM kehilangan arsip penyelidikan tahun 2013, namun diminta segera melanjutkan kasus agar tidak kedaluwarsa secara hukum.
Suara.com - Komite Peringatan 33 Tahun Pembunuhan Marsinah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak negara segera menetapkan kasus pembunuhan buruh PT Catur Putra Surya (CPS), Marsinah, pada tahun 1993 sebagai pelanggaran HAM berat.
Aktivis Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap negara yang dianggap hanya memberikan simbol tanpa keadilan nyata. Menurutnya, pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah terasa kontradiktif jika aktor intelektual di balik pembunuhannya tetap melenggang bebas.
"Jangan hanya menjadikan Marsinah sebagai pahlawan gitu atau mendirikan museum untuk Marsinah begitu, tapi tidak melakukan pengusutan tuntas terhadap kasusnya dan mengungkap kebenaran siapa di balik pembunuhan Marsinah," tegas Mutiara Ika di depan kantor Komnas HAM, Selasa (5/5/2026).
Senada dengan itu, sebuah puisi yang dibacakan oleh seorang aktivis, Lami, dalam konferensi pers tersebut juga menyentil sikap pemerintah.
"Apakah gelar itu menjawab sunyi yang ia tinggalkan? Sungguh aneh. Kita lebih pandai merayakan kematian daripada keadilan. Lebih cepat memberi penghargaan daripada mengungkap kebenaran," seru Lami.
Hal lain yang mengejutkan terungkap dalam audiensi tersebut adalah pihak Komnas HAM mengaku belum bisa menemukan arsip penyelidikan tahun 2013 terkait kasus Marsinah.
Dian Septi dari Marsinah.id menyebut hilangnya arsip secara teknis tidak boleh menjadi alasan penghentian kasus.
"Tentu saja penuntasan kasus Marsinah tidak bisa diletakkan secara teknis hanya karena arsip yang hilang gitu. Karena kasus ini sudah 33 tahun mengalami stagnasi, dan Komnas HAM adalah pihak yang paling berwenang," ujar Dian Septi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengakui pihaknya perlu mengecek kembali dokumen lama tersebut.
Baca Juga: 50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
"Kami belum tahu ya sejauh mana fakta-fakta yang ditemukan penyelidikan pada masa itu. Itu kan berarti 12-13 tahun yang lalu ya, 13 tahun yang lalu. Nanti kami akan mengecek kembali," pungkas Anis.
Komite mendesak agar Komnas HAM segera menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat agar tidak kedaluwarsa secara hukum dan dapat berlanjut ke Pengadilan HAM Ad Hoc.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?