SUARA DENPASAR - Kasus pernyataan ketua MDA Bali soal sampradaya asing akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Bali lantaran dugaan pidana UU ITE tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya. Saat dikonfirmasi Kamis (11/8/2022) Ambariyadi menjelaskan, laporan terkait UU ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2) sudah didalami. Setidaknya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya tidak memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Dalam hal ini, terlapornya, yakni Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
"Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha, red) bukan yang menyebarkan video tersebut. Penyebar video itu masih diselidiki," katanya.
Ditegaskannya dengan demikian laporan itu tidak memenuhi unsur pidana. Karena terlapor sendiri bukanlah orang yang menyebarkan video secara langsung.
Sehingga pihak penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Bali.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik (UU) ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum," tambahnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan secepat mungkin menggelar perkara terkait laporan ini dan juga melimpahkan berkasnya ke Ditreskrimum.
Sementara itu, kuasa hukum I Dewa Gede Ngurah Swastha, Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana turut angkat bicara. Dikatakannya, dari awal laporan terhadap kliennya itu memang tidak memenuhi unsur.
Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Nanti Disampaikan di Persidangan
Dia menjelaskan, isi pidato dari I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 yang akhirnya dipermasalahkan tidak ada menyebutkan nama pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik.
Dia hanya menyebutkan ajaran sampradaya asing sebagai objek hukumnya. "Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran sampradaya asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa sampradaya asing telah merongrong ajaran agama Hindu dresta Bali dan mengkonversi orang-orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu dresta Bali," tegasnya.
Mantan Wakapolda Bali ini menerangkan, lienya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya.
"Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos," terang kuasa hukum dari Rekonfu Law Firm'87 ini.
Sehingga, ungkap mantan Kapoltabes Denpasar ini bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Jadi dengan demikian unsur unsur Pasal 45 ayat (2) Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 juga tidak terpenuhi," pungkasnya. (MNP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Cerita Orang AS Rela Keluar Duit Buat Nonton Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Drawing Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bareng Jepang dan Juara Bertahan
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak