/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR – Motif pembunuhan Brigadir J yang diduga diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjadi teka-teki di masyarakat. Sejauh ini Polri ogah membuka motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Bahkan, soal motif itu akan disampaikan di persidangan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) mengatakan bahwa masalah motif masih menjadi konsumsi penyidik. Belum bisa dibuka ke publik.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan inshaallah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi Prasetyo dikutip dari pmjnews.com.

Menyitir pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Dedi menjelaskan, kematian Brigadir J sebagai kasus sensitif. Memang, Mahfud MD Selasa, 9 Agustus 2022 usai Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, sempat mengatakan, motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J mungkin hanya boleh didengar orang dewasa.

"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif,” imbuhnya.

Dedi melanjutkan, sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sudah menjelaskan belum bisa menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J kepada publik. Alasannya untuk menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir J maupun pihaknya dari Ferdy Sambo.

Sekalipun Polri enggan membuka motif pembunuhan Brigadir J, Dedi menyatakan, motif itu akan dibuka di persidangan.

“Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," tuturnya.
Dia melanjutkan, motif pembunuhan Brigadir J yang diduga diotaki Ferdy Sambo menjadi salah satu materi penyidikan yang nantinya akan dibuka secara transparan di persidangan.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan. Pihak kepolisian tidak membuka motif itu ke publik lantaran untuk menjaga perasaan semua pihak, khususnya Brigadir J dan Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Polri Ogah Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J ke Publik, Dedi: Untuk Jaga Perasaan 2 Pihak

"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," jelas Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Sekadar diketahui, saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J. Empat tersangka itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). Khusus Kuwat Maruf adalah sopir dari Putri Candrawathy, istri Ferdy Sambo. (*)

Load More