Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta, hari ini.
"Pada hari ini Kamis, 07 Juli 2022, Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan pers di Jakarta.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan kedua tersangka masing-masing dari ASN dan pihak swasta berdasarkan surat TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan atas kasus yang terjadi pada tahun 2015, di mana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, tersangka HD yang merupakan ASN Pejabat Pembuat Komitmen, bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang
Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa.
Dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT.
Selain itu, diserahkan juga peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merek PAKKAT dari Amerika.
Sementara itu, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.
Sehingga petugas PPHP tersebut menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13,6 miliar lebih berdasarkan laporan akuntan independen," tutur Ashari.
Perbuatan kedua tersangka, lanjut dia, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Ashari menambahkan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor