Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Dalam perkara Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra, Tersangka telah memberikan uang bantuan kepada korban Ni Luh Suwiti (diwakili anak korban) sebesar Rp 3.000.000.
Dalam perkara Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto Bin Sakidjan, antara Tersangka dengan korban Slamet Bambang Ismunanto merupakan kakak beradik.
Dalam perkara Tersangka Sarial Alias Iling Bin Jamaludin, Tersangka telah memberikan bantuan kepada korban Rodi Marsa Bin Mahyudin Usman untuk pengobatan sebesar Rp 5.000.000 dan perbaikan motor sebesar Rp 2.500.000.
Tersangka juga memberikan bantuan pengobatan kepada korban Mita Anindia Savitri Binti Amrisebesar Rp 1.400.000.
Sementara 1 berkas perkara atas nama Tersangka I Andre Saputra Bin Parman dan Tersangka II Ario Agustian Bin Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana.***
Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Kembali Diperiksa Kejagung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer
-
Belanja Online Kian Mudah, Sampah Bubble Wrap Makin Banyak: Kita Harus Apa?
-
Master Z: Ip Man Legacy: Kebangkitan Sang Pecundang, Malam Ini di Trans TV