SUARA DENPASAR - Berikut adalah awal mula munculnya isu Kaisar Sambo yang dikaitkan dengan konsorsium judi 303. Isu tersebut berhembus dan beredar luas di media sosial.
Isu tersebut bermula ketika sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai data-data perwira Polri yang diduga terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.
Dokumen tersebut berisi narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo".
Bahkan, isu tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Mankopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud kala itu menyebut adanya kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti sub mabes dan sangat berkuasa.
Menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto dokumen yang viral itu masih berupa dugaan. Dia menyebut perlu pembuktian nyata untuk mengetahui kebenaran dokumen itu.
Polri, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dia mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan terkait isu tersebut di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik. Kemudian, polisi harus menyampaikannya kepada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang.
Baca Juga: Jonathan Cantillana Antar PSIS Semarang Tikung Persib Bandung di Klasemen BRI Liga 1
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Arsenal Vs Chelsea Jadi Sorotan, Manchester City Lawan Leeds United
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Nyawa Hampir Dicabut Malaikat Izrail, Striker Inggris Ini Lanjutkan Karier di Liga Qatar
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri