/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:54 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti korupsi dalam pengurusan DID 2018 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). (Antara)

Eka Wiryastuti kepada wartawan menyatakan bersyukur putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Hal ini dia sampaikan sambil pergi meninggalkan ruang sidang.

“Saya bersyukur meskipun divonis bersalah, bersyukur karena hukuman saya diringankan,” kata anak sulung ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini. (Antara)

Load More