/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:16 WIB
Sembilan karyawan judi online yang ditangkap di Kuta saat digiring di Polresta Denpasar. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Polresta Denpasar membongkar aktivitas operator judi online di sebuah kos mewah di Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri, Kuta Badung, 17 Agustus 2022 lalu. Dalam penggerebekan itu, diamankan sembilan orang tersangka. Namun tak menyita barang bukti uang tunai. 

Dalam penggerebekan itu hanya sejumlah barang bukti yang disita. Brupa belasan perangkat komputer dan CPU, belasan unit HP hingga buku rekening. Saat merilis ke media pada Rabu (24/8/2022), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kurang lebih keuntungan yang didapat oleh bandar berkisar Rp. 1,3 miliar rupiah. 

Pengungkapan ini rasanya tak lengkap. Pasalnya, sembilan pelaku yang diamankan hanyalah karyawan yang bekerja sebagai operator, marketing, hingga bendahara. Sang bandar tak tahu ada di mana.

Bahkan, polisi juga tidak ada menyita uang tunai. Padahal Polresta sudah mengungkap jika keuntungan para pelaku sudah mencapai Rp1,3 miliar. 

"Terkait bandar, kami masih selidiki. Pusat server judi online ini juga diduga berada di Filipina," kata Kombes Bambang di Polresta Denpasar, Rabu (24/8/2022).

Sejumlah tersangka yang diamankan itu adalah karyawan biasa yang mendapatkan gaji Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Lanjut dia, bahwa saat ini Polresta Denpasar masih mendalami siapa bandar atau bos dari para pelaku. Jarena menurutnya, para karyawan ini direkrut oleh sang bandar untuk dipekerjakan melalui iklan lowongan kerja di grup Lowongan Kerja Judi Kamboja.

Yang berminat kerja diarahkan untuk chat melalui telegram dengan nomor yang tercantum. Lalu karyawan juga mengirim CV ke akun telegram bos bernama Aan.

"Kemudian karyawan akan dibelikan tiket pesawat menuju ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos Aan," terangnya. (MNP)

Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Anggota DPR yang Minta Lindungi Putri Candrawathi Pernah di Organisasi HAM

Load More