Suara Denpasar- Aksi bersih-bersih dilakukan di tubuh Polri, kali ini bahkan seorang perwira menengah harus dipecat karena terlibat dalam kasus suap.
Penyuap dalam kasus ini sama-sama anggota kepolisian yakni seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Selain dua perwira itu yang dikenai sanksi berat, ada 10 personil kepolisian lainnya yang turut terseret dalam kasus ini.
Belasan anggota korps Bhayangkara itu kemudian dibawa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasilnya, mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional dalam menangani perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Jika Berpaket dalam Pilpres 2024, Duet Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil Tak Ada Lawan
Sidang etik ini juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Putusan sidang etik ini sebagaimana dilansir dari PMJnes digelar di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Cerita Lebih Ringkas, Remake Anime One Piece Garapan Wit Studio Tayang 2027
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS
-
Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya
-
Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah
-
Di Era Flexing, Hidup Sederhana Malah Terlihat Memalukan
-
Solar Makin Mahal, Ini 8 Tips Hemat BBM Mobil Diesel agar Kantong Tetap Aman
-
Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar
-
Arsenal ke Final Liga Champions, Wenger Bungkam Kritik soal Selebrasi Arteta
-
27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse
-
Stop Buang Sampah di Jalan, Kesadaran itu Perlu!