Suara Denpasar- Aksi bersih-bersih dilakukan di tubuh Polri, kali ini bahkan seorang perwira menengah harus dipecat karena terlibat dalam kasus suap.
Penyuap dalam kasus ini sama-sama anggota kepolisian yakni seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Selain dua perwira itu yang dikenai sanksi berat, ada 10 personil kepolisian lainnya yang turut terseret dalam kasus ini.
Belasan anggota korps Bhayangkara itu kemudian dibawa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasilnya, mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional dalam menangani perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Jika Berpaket dalam Pilpres 2024, Duet Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil Tak Ada Lawan
Sidang etik ini juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Putusan sidang etik ini sebagaimana dilansir dari PMJnes digelar di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan