/
Jum'at, 02 September 2022 | 15:39 WIB
AKP Irfan Widyanto saat jadi taruna Akpol 2010. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi. (Youtube R 99/ Suara.com)

SUARA DENPASAR – Tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua bertambah 1 orang. Satu orang sebagai tersangka ke-7 adalah AKP Irfan Widyanto, Akpol terbaik 2010 angkatan 42/Dharma Kstaria sehingga meraih Adhi Makayasa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis malam (1/9/2022).

Jumat lalu, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka juga diproses sidang kode etik Polri mulai Kamis (1/9/2022).

“Saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada 6 (tersangka) yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BW, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Walau demikian, dalam perkembangannya, jumlah tersangka kasus obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Berikut nama-nama tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice:

1. (IJP FS (Irjen Pol Ferdy Sambo): Kadiv Propam Polri.

2. BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan): Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria): Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4.  AKBP AR (AKBP Arif Rachman Arifin): Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Hotman Perdana di Atlas Beach Fest Bali, Demi Membela Masyarakat Kecil, Hotman Paris Rela Kehilangan Puluhan Miliar Rupiah

5. KP BW (Kompol Baiquni Wibowo): PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. KP CP (Kompol Chuk Putranto): PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP IW (AKP Irfan Widyanto): Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Ketujuh polisi dari perwira tinggi (pati) sampai perwira pertama (pama) itu sudah dicopot dari jabatannya masing-masing. Sekadar diketahui, pama adalah tingkatan perwira terendah dari Ipda, Iptu, hingga AKP.

Sedangkan perwira menengah dari Kompol, AKBP, sampai Kombes. Sedangkan perwira tinggi (pati) dari Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal.

Sebelunya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi pada 19 Agustus 2022 di Mabes Polri menyebutkan, keenam perwira menengah dan perwira tinggi ini. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria berperan sebagai orang yang menyuruh memindahkan hingga merusak DVR  CCTV.

Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rachman Arifin bertindak sebagai orang yang melaksanakan perintah memindahkan hingga merusak DVR CCTV.

“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.

Keenam tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Belum dijelaskan apa peran AKP Irfan Widyanto. Namun, karier AKP Irfan sebetulnya lumayan. Dalam 12 tahun jadi polisi, dia sudah naik dua tingkat. Agak lambat memang.

Sekadar diketahui, lulusan Akpol akan mendapat pangkat pertamanya Ipda (inspektur polisi dua) yang berlambangkan 1 balok. Ketika naik tingkat menjadi Iptu (inspektur polisi satu) atau 2 balok. Kemudian menjadi AKP (ajun komisaris polisi) atau 3 balok.

Karier AKP Irfan Widyanto banyak di reserse. Setahun setelah lulus Akpol, pada tahun 2011 dia sudah menjadi Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.

Kemudian pada 2014 pria kelahiran Depok, 20 Agustus 1986 ini menjabat sebagai Perwira Unit (Panit) Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar. Berlanjut menjadi Panit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar pada 2016 sekaligus meraih kenaikan pangkat menjadi Iptu.

Perwira pertama (pama), ini pun sempat bertugas menjadi Kanit Subdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Lalu pada 2020 dia menjadi Kepala Sub Unit I (Kasubnit I) Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Persinggungan AKP Irfan Widyanto dengan Ferdy Sambo diduga ketika keduanya sama-sama di Dittipidum Bareskrim Polri. Kebetulan, Ferdy Sambo, waktu itu masih Brigjen menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri, sebelum tahun 2020 menjadi Kadiv Propam Polri.

Selama berkarier di kepolisian dengan bidang reserse, dia ikut dalam pengungkapan sejumlah kasus kejahatan. Di antaraya menjadi bagian Satgas Penegakan Hukum Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia juga ikut menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto tahun 2021 lalu.

Berikut biodata singkat AKP Irfan Widyanto:

Nama: Irfan Widyanto:

Tempat, tanggal lahir: Depok, 20 Agustus 1986 (36 tahun)

Pendidikan Kepolisian:

- Akpol 2010 (peraih Adhi Makayasa tahun 2010 atau lulusan terbaik)

Perjalanan Karier:

- Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung (2011)

- Perwira Unit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar (2014)

- Perwira Unit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar (2016)

- Kanit Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar.

- Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri (2020).

- Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri (2022).

- Unit Pelayanan Markas (Yanma) Polri (2022 - menunggu sidang etik Polri).

Demikian sosok atau profil dan biodata AKP Irfan Widyanto. Semoga menambah pengetahuan seputar kasus pembunuhan Brigadir Joshua. (Suara.com)

Load More