SUARA DENPASAR - Tak terima ditegur karena geber gas motor, seorang buruh bangunan bernama Kristoforus Baba menusuk seorang warga bernama I Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor di Kedonganan, Kuta, Bali. Ia menusuk sampai enam kali, lalu kabur ke hutan mangrove. Kristoforus Baba pun tertangkap, dan terungkap bahwa dia seorang residivis.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/9/2022) lalu di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.
"Korban mengalami enam luka tusukan di lengan, punggung, pinggang dan paha," kata Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022).
Dijelaskannya kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wita, saat I Ketut adi Suwila alias Tut Mamor dan sejumlah nelayan lainnya sedang membuat pagar untuk tanaman bibit mangrove di lokasi kejadian. Tiba-tiba Kristoforus Baba yang diduga dalam pengaruh alkohol melintas menggunakan sepeda motor dan ngebut sambil menggeber gas.
Merasa terganggu, Tut Mamor mencoba menegur dan sempat terjadi adu mulut. "Rupanya pelaku ini tak terima dan masih sakit hati. Sehingga dia pulang ke rumah dan mengambil pisau. Kemudian dia kembali ke lokasi mencari korban," beber AKP Yogie.
Di TKP, Kristoforus Baba langsung menghampiri korban dan menusuk korban dengan membabi-buta hingga menimbulkan enam luka tusukan. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan mangrove di dekat lokasi kejadian. Polisi yang sudah mendapat laporan langsung melakukan pengejaran.
Tak tinggal diam, warga di TKP juga ikut melakukan pengejaran ke arah hutan mangrove.
"Pelaku kabur dan sembunyi ke hutan mangrove hingga tak sampai dua jam, pelaku berhasil kami amankan," tambahnya.
Saat diinterogasi, terungkap ternyata Kristoforus Baba merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dia mendapatkan bebas bersyarat saat perayaan 17 Agustus 2022 lalu dari Lapas Karangasem.
Baca Juga: Kajati Bali Lantik Lima Pejabat Baru, Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Karangasem
"Pelaku ini residivis. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, dan pakaian milik pelaku. Pelaku juga ditahan di Mapolsek Kuta.
Sementara itu, meski mengalami enam luka tusukan, korban yang sempat dirawat di rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan, Kuta langsung pulang ke rumah beberapa jam usai kejadian. (MNP)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja