/
Senin, 05 September 2022 | 18:49 WIB
Foto Kolase, Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary 4B, Jakarta (Twitter @KomnasPerempuan). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi. (Twitter @KomnasPerempuan/Suara.com)

SUARA DENPASAR – Pembelaan Komnas Perempuan terkait tidak ditahannya tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi membuat lembaga ini menjadi bulan-bulanan netizen. Akun Twitter Komnas Perempuan pun banjir komentar yang menyerang lembaga yang saat ini diketuai Andy Yentriyani.

Beberapa kali cuitan Twiiter Komnas Perempuna @KomnasPerempuan terkait program-program lembaga ini mendapat komentar serangan terkait sikap Komnas Perempuan yang membela tidak ditahannya Putri Candrawathi meski sebagai tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Brihadir Joshua.

Dalam bincang di Youtube Kompas TV, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyatakan, Putri Candrawathi mendapatkan penangguhan penahanan karena memiliki hak sebagai seorang perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas.

"Berdasarkan instrumen Hak Asasi Perempuan, yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan," kata Siti dikutip Suara.com dari YouTube KOMPAS TV pada Sabtu (3/9/22).

Siti juga mengatakan, tidak ditahannya Putri Candrawathi bukanlah hal yang spesial. Menurut dia, sudah sepantasnya, semua perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas memiliki hak yang sama di depan hukum.

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi untuk semua tahanan atau tersangka terdakwa perempuan," kata dia.

Disinggung masih adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap sejumlah perempuan yang ditahan meski sedang menjalani fungsi maternitas, dia justru bertanya balik mengapa kepolisian bersikap berbeda.

"Nah menjadi pertanyaannya mengapa itu berlaku berbeda antara yang satu dengan yang lain," tanya Siti.

Dia menjelaskan, perbedaan penahanan pada perempuan lain yang sedang menjalani fungsi maternitas lantaran instrumen hukum acara pidana yang belum mengatur seperti itu.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Dia Berkali-kali Bilang Lebih Baik Mati

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap penahanan," jelasnya.

Sikap Komnas HAM yang membela tidak ditahannya Putri Candrawathi selaku tersangka pembunuhan Brigadir Joshua menjadikan netizen marah. Komnas Perempuan pun menjadi trending di Twitter.

Seperti Senin pagi (5/9/2022) ketika mencuit tautan Zoom berupa kegiatan peluncuran Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga KemenPPPA, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan, justru banjir kecaman seputar Putri Candrawathi.

Berikut beberapa kekesalan warganet soal sikap Komnas Perempuan atas tidak ditahannya istri Ferdy Sambo:

“Percuma bubar aja,” kata @akbarsyari****

“Lembaga samp**,” kata @wildyng****

“Malu kalian sama ibunya brigadir J, tersangka kok dibela,” lanjut @souless****

“11-12 sama komnas ham. Gak guna!” timpal @TheRe***

“Ya anggap ja komnasham bapaknya, komnas perempuan ibunya, kak seto anaknya wkwkwk. jadi deh keluarga sesat,” tulis @Dongolah*****

“Daripada buka suara mending buka puasa aja bapak ibuk yang terhormat yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata @iyaind****

“Ilangin aja nih akun ga guna,” kata @himawan*****.

Hampir semua cuitan-cuitan Komnas Perempuan mendapat replay yang buruk. Termasuk ketika Twitter Komnas Peremepuan memberikan tautan siaran pers gerak bersama dalam data tentang Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan.

“LEMBAGA SAMP** TEBANG PILIH LU BAB*,” kata @Pahlawanbacod. (*)

Load More