/
Sabtu, 10 September 2022 | 18:09 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Bripka Ricky Rizal mengakui tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar.

Dia mengatakan, saat itu kliennya sedang dalam perjalanan ke sekolah anak Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer.

Namun, tiba-tiba kliennya dihubungi Putri Candrawathi dan diminta pulang. Setibanya di rumah, Ricky tidak melihat orang di lantai satu. 

Ricky kemudian memutuskan naik ke lantai dua dan melihat tersangka Kuat Ma’ruf dalam keadaan tegang dan panik.

Dia bertanya kepada Kuat apa yang sedang terjadi. "Dijawab oleh Kuat tidak tahu itu si Josua ngapain kok ditanya lari,” katanya meniru ucapan kliennya dikutip dari Antara. 

Saat di lantai dua tersebut, kliennya melihat Brigadir J hendak masuk bertemu Putri Candrawathi di kamarnya. Akan tetapi ditahan menggunakan pisau oleh tersangka Kaut Ma’ruf.

Ricky Rizal lantas mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan menemui Putri Candrawathi di kamar. Dia berniat menanyakan apa yang terjadi.

Namun, Putri tidak menjawan dan justru menanyakan balik di mana Brigadir J.

Kliennya lantas mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi memanggilnya. Setelah itu, Brigadir J masuk kamar dan Bripka Ricky pergi ke luar. 

Baca Juga: Sosok AKBP Jerry Raimond Siagian, Dipecat karena Ferdy Sambo, Akpol 2001 asal Medan, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

Kliennya saat itu tidak mendengar apa yang dibicarakan di antara keduanya.

“Bripka Ricky sempat bertanya kepada Josua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan,” ujarnya.

Korban Keadaan

Terkait kasus ini, Erman Umar menyebut bahwa kliennya korban keadaan dari skenario yang dirancang Irjen Pol Ferdy Sambo dari tembak-menembak menjadi pembunuhan Brigadir J.

Pristiwa ini, kata dia, merupakan sesuatu yang sangat disesalkan. "Tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kliennya lebih tepat jika dijadikan saksi. Hal tersebut karena kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Load More