/
Sabtu, 10 September 2022 | 18:09 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo (Suara Denpasar)

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” katanya.

Selain itu, ia mengklaim kliennya tidak menerima uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya pasca penembakan.

Uang tersebut, kata dia, diberikan tiga hari setelah kejadian penembakan. Uang tersebut menurutnya bukan terkait Brigadir J, tetapi uang pemberian Ferdy Sambo atas kerjanya menjaga istrinya.

“Oh (uang, red.) tidak ada, itu setelah kejadian. Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang, dalam BAP yang saya baca, uang itu diberikan karena kalian sudah menjaga ibu, bukan karena masalah bayaran penembakan. Tapi itu bisa saja, kalau Sambo bisa seperti itu, tapi keterangan itu berbeda-benda,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka Ricky menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Selain dia, empat tersangka lainnya yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf

Mereka diangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Antara)

Load More